Marak Keluhan Nasabah, Tirta: Tidak Boleh Ada Pasal Eksonerasi

Dewan Komisioner OJK Tirta Segara memberikan tanggapan terkait banyaknya keluhan konsumen atas penyedia layanan jasa keuangan. Ini katanya.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara. (Foto: Tagar/Bareksa)

Jakarta – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara memberikan tanggapan terkait banyaknya keluhan konsumen atas penyedia layanan jasa keuangan. Menurutnya masalah tersebut berkaitan dengan aturan yang sudah berumur 10 tahun dan saat ini sedang di tinjau kembali.

“Jadi peraturan yang ada di OJK ini adalah peraturan yang pertama di keluarkan OJK nomor satu tahun 2013 itu mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, ini kan sudah lama sudah 10 tahun sekarang sedang kita review,” ujar Tirta Segara anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tirta menjelaskan jika pihak OJK akan meninjau kembali aturan terkait prinsip perlindungan konsumen tersebut. Dia juga menjelaskan jika akan mengubah prinsip utama dalam aturan ini yang semula adalah transparansi menjadi edukasi.


Harus ada perlindungan aset privasi dan data konsumen jadi nggak boleh sektor jasa keuangan punya data lengkap terus dishare ke orang lain tanpa izin itu tidak boleh.


“Pertama adalah edukasi yang memadai sektor keuangan juga harus mengikuti hal ini, jadi sebelum menjual produk sektor keuangan harus educate konsumennya, yang kedua keterbukaan dan transparansi,” ucap Tirta.

Setelah memberikan edukasi terkait produknya, jasa keuangan juga harus memberikan transparansi di awal transaksi. Tirta menegaskan jika transparansi ini terkait dengan biaya-biaya yang akan ditanggung konsumen seperti hidden cost dan penalti.

“Kemudian perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab jadi dia harus setara antara konsumen dan jasa keuangan lalu kalau dia nyatakan tidak ada biaya tambahan ya tidak ada jangan dibuat-buat,” ucapnya.

Dalam perlindungan konsumen jasa keuangan tidak diperbolehkan membuat pasal-pasal eksonerasi yang merugikan. Pasal eksonerasi sendiri merupakan pasal yang mengesampingkan kewajiban jasa keuangan itu sendiri.

“Harus ada perlindungan aset, privasi dan data konsumen jadi nggak boleh sektor jasa keuangan punya data lengkap terus dishare ke orang lain tanpa izin itu tidak boleh,” kata Tirta.

Pada poin terakhir menerangkan jika semua jasa keuangan harus mempunyai layanan terkait penanganan pengaduan sengketa yang efektif dan efisien. Tirta menerangkan jika konsumen tidak puas terhadap penyelesaian masalah oleh jasa keuangan mereka bisa melakukan pengaduan ke pihak OJK.

“Kami akan fasilitasi untuk klarifikasi dan kita verifikasi datanya dengan jasa keuangan itu apa betul begini aturannya seperti apa kalo ada pelanggaran keuangan bisa dikenankan sanksi,” ujarnya.

Tirta juga menjelaskan jika hanya sekedar ketidak puasan dari konsumen masalah tersebut seharusnya selesai dipihak OJK. Namun jika pengaju masih tidak puas bisa melanjutkan perkara ini ke pihak Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

Selain itu tirta juga menerangkan jika konsumen bisa melakukan pengaduan dengan aplikasi portal perlindungan konsumen di OJK. Dengan mengisi pengaduan tersebut konsumen bisa langsung melaporkan kendalanya dan langsung diterima oleh pihak OJK, Jasa keuangan itu sendiri dan tembusan yang ditujukan ke LAPS. Jika konsumen tidak ingin menyelesaikan masalah tersebut lewat LAPS konsumen bisa mengadu ke pengadilan.

(Dimas Rafika)

Berita terkait
Warga Rusia Harus ke Polandia Urus Visa Amerika
Warga Rusia yang ingin mengajukan visa imigran ke Amerika Serikat (AS), kini diharuskan untuk mendatangi Kedutaan AS di Warsawa
Tips Mengatur Keuangan Dengan Strategi 50 30 20
Mengelola uang bulanan dengan bijak bagi sebagian orang masih terkesan rumit dan tidak dapat menikmati hidup dengan bebas.
Ingin Keuangan Tetap Sehat? Terapkan 4 Kebiasaan Ini!
Jika sudah merasa tidak sehat, kita harus cepat mengatur kebiasaan sederhana dan pastinya teratur untuk menjaga keuangan kita kembali stabil.