Mantan Wali Kota Sabang Bakal Tempuh Pra Peradilan

Kuasa Hukum mantan Wali Kota Sabang ZA, Zulkifli, SH menyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan pra peradilan sebagai salah satu langkah hukum.
Kuasa Hukum mantan Wali Kota Sabang ZA, Zulkifli, SH saat diwawancarai wartawan, Kamis 5 September 2019 sore terkait penahanan kliennya atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Kuasa Hukum mantan Wali Kota Sabang ZA, Zulkifli, SH menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum terkait penahanan kliennya atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan guru di kota tersebut.

"Kita akan lakukan langkah-langkah seperti pra peradilan dan sebagainya, kita akan lakukan upaya hukum sebaik mungkin," kata Zulkifli kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis sore, 5 September 2019.

Kita akan lakukan langkah-langkah seperti pra peradilan dan sebagainya.

Ia menjelaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus pembebasan lahan itu. Berdasarkan surat keputusan wali kota Sabang, di mana saat itu dipimpin oleh Zulkifli HS selaku Pj wali kota setempat dalam surat keputusan (SK) bernomor 590/414/2012 tentang penetapan lokasi itu bukan yang ZA yang tanda tangan, tetapi Zulkifli HS.

"Artinya apa? Saat itu yang bersangkutan (ZA) belum menjadi wali kota, jadi tidak punya kewenangan (tanda tangan surat itu)," kata dia.

"Artinya begini, bagaimana kemudian saya tidak punya kewenangan langsung kemudian membeli atau menjual tanah tersebut," ujarnya.

Eks Wali Kota SabangMantan Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam saat memasuki mobil tahanan di Kejati Aceh, Kamis 5 September 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Lantaran Indonesia merupakan negara hukum, kata Zulkifli, pihaknya bakal mematuhi segala proses hukum. Ia juga menilai penetapan ZA sebagai tersangka masih prematur.

"Menurut saya semua prosedur hukum akan kita lakukan semaksimal mungkin, sebaik-baik mungkin, saya rasa kalau menurut kami adanya proses penetapan tersangka ini masih prematur," kata dia.

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan, Bekas Wali Kota Sabang Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan mantan Wali Kota Sabang berinisial ZA karena diduga terlibat korupsi dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan guru di wilayah setempat.

Didampingi pengacara, ZA datang menghadap penyidik Kejati Aceh pada Kamis 5 Agustus 2019. Sekira pukul 15.00 WIB, dengan menggunakan rompi orange, dia dinaikkan ke dalam mobil tahanan dan diangkut ke Rutan Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi menyebutkan, selain ZA pihaknya juga menahan M selaku PPATK. Kasus pembebasan lahan itu terjadi pada 2012 lalu.

"Mereka ditahan dalam perkara pembebasan lahan perumahan guru di kecamatan Sukakarya Kota Sabang pada tahun 2012, sumber anggarannya dari APBK Kota Sabang sebesar 1,6 miliar rupiah," kata Munawal kepada wartawan di Kejati setempat, Kamis, 5 September 2019.

Munawal menjelaskan, berdasarkan perhitungan ahli keuangan pada perkara ini didapati kerugian negara sebesar Rp. 796.500.000.

"Keduanya ditahan 20 hari ke depan di LP Kajhu," kata Munawal.

Sementara, ZA membantah dirinya telah melakukan korupsi pada pengadaan lahan tersebut. Ia juga mengaku tak melakukan tanda tangan pada Surat Keputusan (SK) pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan guru itu.

"Sudah kita buktikan dengan SK bahwa saya dilantik sebagai Wali Kota Sabang tanggal 17 bulan 9 2012, surat penetapan lokasi yang ditanda tangani oleh Bapak Pj Wali Kota Sabang, kebetulan namanya sama dengan saya Bapak Zulkifli HS ditandatangani pada tanggal 1 bulan 6 2012, artinya saya belum jadi wali kota," ujar ZA. []

Berita terkait
KKN Revolusi Mental di Sabang
Sebanyak 199 mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Revolusi Mental di Sabang.
Pemkot Sabang Buka Puasa dengan 713 Anak Yatim
Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang, Aceh menggelar kegiatan buka puasa bersama 713 anak yatim di Pendopo Wali Kota
Dugaan Korupsi di Sabang, Tersangka Korporasi Hadir di KPK
Dugaan korupsi di Sabang, tersangka korporasi hadir di KPK. Direktur PT Tuah Sejati (TS) M Taufik penuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
0
Cara Beli Migor Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya pemerintah mengatasi sengkarut minyak goreng yang terjadi.