Mantan PM Malaysia Ajukan Banding Vonis 12 Tahun Penjara

Mantan PM Malaysia, Nazib Razak, anding diajukan untuk membatalkan vonis hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi 1MDB
Najib Razak ajukan banding untuk membatalkan vonis penjara 12 tahun (Foto: dw.com/id)

Jakarta - Pengadilan Malaysia mendengarkan keterangan banding mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, Malaysia, Najib Razak, 5 April 2021, atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Banding diajukan untuk membatalkan vonis hukuman 12 tahun penjara.

Najib Razak menghadapi serangkaian persidangan atas tuduhan korupsi sebanyak 4,5 miliar dolar AS (Rp 65,2 triliun) dari dana pembangunan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tahun lalu, Najib dijatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda 50 juta dolar AS (Rp 725 miliar) setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena telah secara ilegal menerima sekitar 10 juta dolar AS (Rp 145 miliar) dari SRC International, bekas anak usaha 1MDB.

Pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah, dalam persidangan banding pada hari Senin, 5 April 2021, berpendapat bahwa hakim telah keliru memasukkan beberapa poin tambahan dalam putusan akhir. "Kami berpendapat bahwa ini sangat tidak tepat dan tak masuk akal. Faktanya, merugikan klien kami," katanya menambahkan.

Kepada awak media, Shafee juga mengatakan, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Najib tidak cukup berpengalaman. "Orang-orang mengharapkan seorang hakim senior dengan pengalaman masalah pidana," katanya.

1. Permintaan Penundaan Sidang Banding Ditolak

Sebelumnya Shafee meminta sidang banding ditunda satu bulan lagi, dengan alasan pihaknya butuh lebih banyak waktu untuk mendapatkan dokumen tambahan dari luar negeri (Amerika Serikat dan Singapura). Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut.

Najib RazakMantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa, 28 Juli 2020. Hakim menyatakan Najib dinyatakan bersalah atas semua tuduhan berhubungan dengan kasus dana RM.42 juta atau Rp.143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB. (Foto: Antara/Agus Setiawan)

Hakim Abdul Karim Abdul Jalil mengatakan alasan tersebut masih tidak cukup untuk menunda sidang, setelah tim pembela Najib meminta sejumlah pernyataan bank dan catatan komunikasi dari jaksa penuntut.

Pengadilan menetapkan 12 hari, mulai tanggal 5 hingga 22 April 2021 untuk mendengarkan banding. Jika terbukti kalah, Najib masih bisa naik banding ke Pengadilan Federal, pengadilan tertinggi Malaysia.

2. Tunjuk Low Taek Jho Sebagai Dalang

Berdasarkan dokumen yang diajukan ke pengadilan, selama persidangan banding yang akan berlangsung hingga hampir akhir bulan nanti, pengacara Najib bersikeras membantah bahwa kliennya tidak mengetahui transaksi ke dalam rekeningnya.

Pihak Najib berusaha memposisikan dirinya sebagai korban dan menyalahkan pemberi modal Low Taek Jho - tokoh kunci yang telah didakwa di Amerika Serikat dan Malaysia - sebagai dalang kasus korupsi 1MDB.

Penyelidik telah mengidentifikasi Low sebagai dalang di balik penjarahan 1MDB dan dia tetap berstatus buron.

Uji coba banding kedua dan ketiga Najib yang melibatkan beberapa dakwaan yang tersisa sedang berlangsung. Istri dan beberapa pejabat dari partainya dari pemerintahan sebelumnya, juga telah didakwa dengan kasus korupsi terkait 1MDB [ha/as (Reuters, dpa, afp, AP)]/dw.com/id. []

Berita terkait
Najib Razak Diputus Bersalah Kasus Korupsi 1MDB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan kasus korupsi 1MDB.
Anwar Ibrahim, MACC Jelaskan Percakapan Najib Razak
Ketua Anti-Korpsi Malaysia diminta Anwar Ibrahim jelaskan alasan kenapa dia buka percakapan telepon mantan PM Najib Razak
Najib Razak Jangan Tinggalkan Malaysia, Polisi Gerebek Apartemen Pavilion Residences
Najib Razak jangan tinggalkan Malaysia, polisi gerebek Apartemen Pavilion Residences. “Petugas mencari dokumen peka, yang ditakutkan pemerintahan baru dibawa ke luar negeri,” kata polisi.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.