Mantan Pekerja Beberkan Dugaan Pembuangan Limbah, Gubsu Akan Cabut Izin PT Aquafarm Nusantara

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan saat ini PT Aquafarm Nusantara sedang dalam proses pemberian sanksi
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan, (Tagar 19/2/2019) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan saat ini PT Aquafarm Nusantara sedang dalam proses pemberian sanksi administratif. Ke depan jika tak berubah maka izinnya bisa dicabut. 

"Proses itu pertama peneguran, lalu teguran keras, kemudian pembekuan, kalau pembekuan tidak bisa juga lalu akan kita cabut izinnya. Semua ada aturan mainnya," kata Edy saat ditemui wartawan di Hotel Danau Toba Internasional, Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/2).

Seperti diketahui, PT Aquafarm Nusantara selama ini menjadi salah satu perusahaan terbesar dalam budi daya ikan di perairan Danau Toba.  Perusahaan ini dituding melakukan pencemaran di kaldera Danau Toba, danau terbesar di Asia Tenggara. 

Berbagai elemen masyarakat di Sumut pernah melakukan aksi unjukrasa dan meminta agar Pemprovsu memberikan sanksi keras sampai pencabutan izin.  Karena dampak dari dugaan pembuangan limbah dari PT Aquafarm mulai terasa bagi masyarakat. Terutama yang bertempat tinggal di seputaran Danau Toba dan setiap harinya menggunakan air Danau Toba untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ini, Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memang sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada PT Aquafaram Nusantara. Aquafarm diberikan sanksi karena diduga melakukan pencemaran dan terdapat temuan bangkai ikan dari kawasan perusahaan tersebut melakukan budidaya.

Berbagai elemen masyarakat di Sumut pernah melakukan aksi unjukrasa dan meminta agar Pemprovsu memberikan sanksi keras sampai pencabutan izin.  Karena dampak dari dugaan pembuangan limbah dari PT Aquafarm mulai terasa bagi masyarakat. Terutama yang bertempat tinggal di seputaran Danau Toba dan setiap harinya menggunakan air Danau Toba untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, dugaan praktek buang limbah ke Perairan Danau Toba yang dilakukan PT Aquafarm Nusantara juga dibeberkan oleh Sabam Gultom, mantan pekerja PT Aquafarm.

"Satu KJA dulunya mencapai 120 ribu ekor bibit, tapi sekarang hanya 80 sampai 90 ribu ekor bibit. Sekali panen bisa mencapai 60 ribu ton ikan," ujarnya ketika ditemui wartawan di kantor DPRD Sumut."Bayangkan saja apa yang terjadi dengan Perairan Danau Toba itu jika pakan ikan yang dibutuhkan sebanyak itu. KJA milik PT Aquafaram Nusantara mencapai ratusan. Berapa ton pakan yang disebar untuk ikan dalam KJA tersebut," sambungnya."

Keluarga saya pernah mandi disana, mengalami gatal-gatal, ini harus menjadi perhatian pemerintah," terang warga Sirumkungon Kecamatan Ajibata kepada wartawan. Bagi Sabam,  dugaan pembuangan limbah bukan hal yang aneh. Pria yang sudah bekerja 10 tahun di PT Aquafaram Nusantara (dari 2008-2018) ini mengungkapkan bahwa satu Keramba Jaring Apung (KJA) milik PT Aquafarm Nusantara jika panen bisa menghasilkan 60 ribu ton ikan.

"Satu KJA dulunya mencapai 120 ribu ekor bibit, tapi sekarang hanya 80 sampai 90 ribu ekor bibit. Sekali panen bisa mencapai 60 ribu ton ikan," ujarnya ketika ditemui wartawan di kantor DPRD Sumut.

Itu untuk panen, sedangkan untuk pakan ikannya, Sabam menambahkan bahwa PT Aquafarm Nusantara menghabiskan berkisar 2 sampai 3 ton persatu KJA dari berat ikan 300 gram sampai masa panen.

"Bayangkan saja apa yang terjadi dengan Perairan Danau Toba itu jika pakan ikan yang dibutuhkan sebanyak itu. KJA milik PT Aquafaram Nusantara mencapai ratusan. Berapa ton pakan yang disebar untuk ikan dalam KJA tersebut," sambungnya.

Pengakuan Sabam bahwa dampak dari dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan berbagai perusahaan di Perairan Danau Toba menyebabkan badan masyarakat menjadi gatal-gatal.

"Keluarga saya pernah mandi disana, mengalami gatal-gatal, ini harus menjadi perhatian pemerintah," terang warga Sirumkungon Kecamatan Ajibata kepada wartawan. []


Berita terkait