Mantan Pejabat PUPR Abdya Aceh Korupsi Proyek

Mantan Kabid PUPR Kabupaten Aceh Barat Daya, Mulyadi divonis 1,4 tahun penjara atas kasus korupsi.
Kajari Abdya, Nilawati saat memberi keterangan di aula Kejari Aceh Barat Daya. (Foto: Tagar/Syamsurizal)

Aceh Barat Daya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara terhadap Mantan Kabid Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat Daya, Mulyadi, 51 tahun, Jumat, 21, Februari 2020 lalu di Banda Aceh.

Mulyadi menerima kurungan penjara atas keterlibatannya pada kasus korupsi proyek pembangunan Jetty (pengaman mulut muara) Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Tapi kita belum menerima salinan putusan itu, kita baru menerima informasi dari pengadilan tentang putusan atas kasus itu.

"Benar, majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis 1,4 tahun penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Nilawati di Aceh Barat Daya, Selasa, 25 Februari 2020.

Nilawati mengatakan, putusan terhadap Mulyadi dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal Mahdi dan anggota Juandra bersama Elfama Zain. Sidang ini berlangsung Jumat, 21 Februari 2020 lalu.

"Tapi kita belum menerima salinan putusan itu, kita baru menerima informasi dari pengadilan tentang putusan atas kasus itu,” ujar Nilawati.

Atas keluarnya putusan itu, lanjut Nilawati, majelis hakim telah mengabulkan 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya yang mengajukan tuntutan terhadap Mulyadi selama dua tahun penjara.

"Majelis hakim mengabulkan 2/3 dari tuntutan itu," kata Nilawati.

Ditanya terkait apakah Mulyadi melakukan banding atas putusan itu, Nilawati mengaku pihaknya belum mengetahui, ada waktu tunggu selama tujuh hari terhitung tanggal putusan. "Belum tau kita, dia banding atau tidak," katanya.

Untuk diketahui, Mulyadi bukan satu-satunya sosok yang terlibat korupsi di proyek jetty ini. Sosok lain adalah kontraktor proyek berinisial MN (48 tahun), dia sudah terlebih dahulu dijatuhkan vonis oleh PN Tipikor Banda Aceh selama empat tahun penjara.

Proyek ini, dikerjakan oleh CV Aceh Putra Mandiri, menggunakan dana Otsus APBK tahun 2016. Kasus ini terungkap dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh yang menemukan adanya kerugian negara pada kegiatan itu sebesar Rp 468 juta. []

Berita terkait
Gadis Cantik Asal Nias Masuk Islam di Aceh
Seorang gadis asal Nias Utara, Sumatera Utara, Nerilois Harefa, resmi memeluk islam di Aceh.
Gajah Liar Ditemukan Terjerat 3 Minggu di Aceh
Seekor gajah Sumatera ditemukan warga terkena jerat di Desa Alue Leuhop, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Hiu Paus 2 Ton Terjerat Jaring Pukat Nelayan Aceh
Hiu Paus dengan panjang 12 meter terlilit jaring pukat nelayan, di Bakongan Timur, Aceh Selatan, Aceh.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)