Mantan Pegawai Bank Edarkan Uang Palsu Lintas Provinsi

Tersangka juga mengedarkan uang palsu mata uang dollar Amerika dengan pecahan 100 dollar
Pelaku pengedar uang palsu (baju kaos oranye) yang ditangkap Sat Reskrim Polres Majalengka. (Foto: Tagar/Humas Polres Majalengka)

Majalengka - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, mengamankan seorang lelaki warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ia ditangkap atas dugaan terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, uang palsu yang disita dari tersangka berinisial AA 43 tahun alias Guru merupakan mata uang asing dan rupiah.

Menurut Siswo, dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, 202 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong-potong dan lembar katalog No SCWPM P140 model uang pecahan Rp 100 ribu.

Tak hanya itu, menurutnya petugas juga mengamankan satu lembar uang euro palsu pecahan 500, satu lembar uang real brazil palsu pecahan 500, satu lembar mata uang dong vietnam dengan pecahan 1000.

"Selain mengamankan uang palsu rupiah dan mata uang asing, kita juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti, bahan-bahan untuk pembuatan uang palsu," Kata Siswo di Mapolres Majalengka.

Tersangka telah mengedarkan uang palsu tersebut sejak tahun 2019 dengan jumlah Rp600.000.000 kepada konsumen yang berada dalam negeri. Yakni, Majalengka, Indramayu, Madura, dan Kalimantan.

Siswo menjelaskan, motifnya pelaku tergiur dengan keuntungan yang didapatkan. Karena, selama ini tersangka sendiri mengetahui perbedaan dari bentuk uang asli dan uang palsu, lantaran pelaku pernah bekerja di salah satu bank.

"Tersangka AA ini, sebagai pengedar uang palsu yang didapat dari tiga pelaku lainnya yang saat ini sudah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya.

Barang buktiBarang bukti uang palsu yang disita aparat Polres Majalengka dari tersangka AA. (Foto: Tagar/Humas Polres Majalengka)

Sementara keuntungan yang diterima tersangka, bahwa setiap Rp100.000.000, uang palsu yang terjual akan mendapatkan upah sebesar Rp1.500.000.

Tak hanya itu, tersangka juga mengedarkan uang palsu mata uang dollar Amerika dengan pecahan 100 dollar yang mana dijanjikan keuntungan setiap 100 dollar yang keluar maka akan mendapatkan upah Rp200 ribu.

"Tersangka telah mengedarkan uang palsu tersebut sejak tahun 2019 dengan jumlah Rp600.000.000 kepada konsumen yang berada dalam negeri. Yakni, Majalengka, Indramayu, Madura, dan Kalimantan," ujar Siswo.

Baca juga: Pasutri Tak Sah Edarkan Uang Palsu Mirip Asli di Yogyakarta
Baca juga: Modus Produksi dan Peredaran Uang Palsu Rp 16 M di Surabaya

Saat ini, pelaku sudah di tahan di Mapolres Majalengka. Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 36 dan pasal 37 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []

Berita terkait
Pengakuan Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Medan
Pria Deli Serdang Sumut yang ditangkap polisi mengaku, membuat uang palsu belajar di YouTube
Pengedar Uang Palsu di Medan Ditangkap saat Beli Ponsel
Berawal dari aplikasi belanja online, polisi di Medan, berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran uang palsu.
Komplotan Ini Setor Tunai Uang Palsu ke ATM di Semarang
Polrestabes Semarang meringkus 4 orang pembuat dan pengedar uang palsu. Komplotan ini berani melakukan setor tunai uang palsu ke mesin ATM.