Mantan Napi Koruptor: KPU Telah Berbuat Zalim

Mantan napi koruptor: KPU telah berbuat zalim. 'Nyaleg tidak nyaleg itu urusan lain. Yang saya lawan adalah kezaliman.'
Mantan Napi Koruptor: KPU Telah Berbuat Zalim | Ilustrasi caleg mantan koruptor. (Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta, (Tagar 11/7/2018) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja mengeluarkan peraturan baru mengenai larangan mantan narapidana, termasuk mantan koruptor untuk maju dalam pemilihan legislatif. Peraturan KPU (PKPU) tersebut pun telah disahkan.

Peraturan KPU  (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif ini sebelumnya menjadi polemik. Sebab, salah satu aturan yang diinisiasi oleh KPU mengenai larangan mantan napi korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, mendapatkan sejumlah penolakan dari berbagai pihak.

Penolakan dari pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu datang lantaran PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Penolakan lain juga datang dari mantan napi korupsi sendiri. Bahkan, mereka telah menggugat PKPU kepada Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Sarjan Tahir bakal calon legislatif DPR RI dari Sumatera Selatan; Darmawati Dareho bakal calon legislatif DPRD Manado Sulawesi Utara; Al Amin Nur Nasution bakal caleg dari Provinsi Jambi; dan Patrice Rio Capella politikus Nasdem.

"Benar (menggugat PKPU) sudah kita daftarkan pada Senin (9/7) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk kemudian diteruskan ke MA," ungkap mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Patrice Rio Capella saat dihubungi Tagar, Selasa (10/7).

Baca juga: Mantan Koruptor Haram Nyaleg, Gebrakan KPU Pada Pileg 2019

Mantan napi kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) itu menjelaskan keputusan MA akan disampaikan setidaknya satu bulan setelah pengajuan gugatan dilayangkan. Saat disinggung hal apa yang dilakukan jika MA menolak gugatannya, dengan lantang ia pun menepis pengandaian itu.

"Seribu persen (gugatan) diterima. Saya yakin seyakin-yakinnya, seribu persen," ucap Patrice.

Mantan Napi KorupsiPatrice Rio Capella saat disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/11/2015). (Foto : Antara/Yudhi Mahatma)


Namun, Patrice mengaku gugatan PKPU yang dilayangkan itu bukan lantaran dirinya ingin kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Melainkan semata-mata untuk memperjuangkan ketidakadilan yang diberikan KPU kepada ‘sesamanya’ yakni para mantan napi koruptor.

"Saya tidak nyaleg, nggak ada kaitannya saya marah-marah karena saya nyaleg. Soal ketidakadilan itu yang saya lawan. Nyaleg atau tidak nyaleg itu urusan lain, tapi yang saya lawan adalah kesewenang-wenangan, kezaliman yang dibuat oleh KPU," katanya.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu itu menilai KPU telah merampas hak warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan yakni adanya hak politik, meliputi hak memilih dan dipilih.

"KPU mengeluarkan aturan yang menghilangkan hak asasi memilih dan dipilih seseorang. Tanpa ada alasan yang kuat dan alasan yuridis. Peraturan yang dikeluarkan itu bertentangan dengan asas, asasnya yaitu UUD," kata dia.

Baca juga: Larang Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Dorong Perppu Atau Revisi UU

Patrice menilai, tak sepatutnya KPU menganggap jika ada calon napi koruptor yang kembali menjadi anggota legilatif maka lembaga legislatif otomatis menjadi tidak bersih. KPU, kata dia, harus tetap memperhatikan UUD tentang Pemasyarakatan (Lapas).

"KPU mengatakan (wakil rakyat) harus diisi oleh orang-orang yang bersih, apa kalau kami nyaleg maka kemudian lembaga legislatif  jadi kotor? Bukankah UUD tentang Lapas itu mengatakan kalau orang bersalah lalu dihukum kemudian bebas dan dikembalikan juga hak-haknya?" ujarnya.

Gugatan Tidak Tepat

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai penggugatan yang dilakukan oleh Patrice cs itu kurang tepat, lantaran pengujian di MA tidak bisa dilakukan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji UU tersebut.

"Menggugat itu hak mereka, tapi untuk saat ini harusnya MA mengacu ke pasal 55 UU MK dimana pengujian di MA tidak bisa dilakukan apabila MK sedang menguji UU terkait, nah sekarang UU terkait sedang diuji di MK," ucap Donal saat diwawancarai Tagar, Selasa (10/7).

Jika ada partai politik yang mendaftarkan mantan napi korupsi dalam Pileg 2019, Donal mengatakan agar KPU menolak berkas tersebut, hal ini tentu berdasarkan pada PKPU yang telah disahkan.

"Karena sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana PKPU, harusnya KPU menolak berkas partai yang mengusulkan mantan napi korupsi," tandasnya.

Senada dengan Donal, peneliti Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjafrina mengatakan KPU akan menyalahi aturannya sendiri jika tetap meloloskan para caleg yang memiliki sejarah sebagai penikmat uang negara.

"Sepanjang larangan dalam PKPU tidak dianggap bertentangan oleh MA dan tidak direvisi, pendaftaran (caleg napi koruptor) tidak dapat diterima oleh KPU. Justru KPU menyalahi aturannya sendiri kalau meloloskan," tegasnya kepada Tagar, Selasa (10/7).

Belum Ada Parpol Mendaftar

Dikonfirmasi terpisah,  Humas KPU RI Arif Priyo menyebut sejak pembukaan pendaftaran calon legislatif pada Rabu (4/7) lalu belum ada partai politik yang mendaftarkan calonnya dalam Pileg 2019.

"Sampai sekarang belum ada satupun partai politik mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU," ungkap Arif kepada Tagar dalam pesan singkatnya, Selasa (10/7).

Begitupun dengan KPU DKI Jakarta yang menyatakan hingga hari ketujuh sejak pendaftaraan calon legislatif 2019 dibuka, belum ada partai politik yang mendaftarkan calonnya.

"Belum ada sama sekali partai yang mendaftar, tungguin ya," ucap Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (10/7).

Menanggapi kabar M Taufik yang berencana kembali berlaga pada pemilihan legislatif 2019 meski dirinya memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana korupsi, Betty menyebut pihaknya belum menerima pendaftaran berkas pencalonan Taufik.

Hanya saja, kata dia, pihaknya tak melarang Taufik mendaftar, lantaran berkas pendaftaran calon legislatif yang masuk akan disaring berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Siapa saja kan berhak mendaftar, tapi nanti kami sesuaikan dulu dengan ketentuan yang berlaku, kami nantikan dulu apakah (Taufik) mendaftar atau tidak," jelasnya. (sas)

Berita terkait
0
Kenapa Bharada E Penembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo Status Saksi, Bukan Tersangka
Status masih saksi, bukan tersangka, Bharada E penembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kenapa dia bukan tersangka, padahal dia menembak.