Mantan Koruptor Nyaleg, Jokowi: Itu Hak Tapi Silakan KPU Menelaah

Mantan koruptor nyaleg, Jokowi: itu hak tapi silakan KPU menelaah. Bisa saja KPU membolehkan tapi diberi tanda 'mantan koruptor'.
Mantan Koruptor Nyaleg, Jokowi: Itu Hak Tapi Silakan KPU Menelaah | Presiden Joko Widodo ketika menyampaikan paparan sebelum penutupan Pengkajian Ramadan 1439 H yang diselenggarakan oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka, Ciracas, Jakarta, Selasa (29/5/2018). Kegiatan yang diikuti sekitar seribu peserta tersebut mengangkat tema Keadaban Digital: Dakwah Pencerahan Zaman Milenial. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta, (Tagar 29/5/2018) - Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa keinginan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota lembaga legislatif (caleg) merupakan hak seseorang untuk berpolitik.

"Ya itu hak ya. Itu konstitusi memberikan hak," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menutup acara Pengkajian Ramadan yang digelar oleh PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (29/5).

Meski begitu, Presiden menegaskan bahwa itu menjadi ruang tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menelaah aturan tersebut.

Sebelumnya KPU berencana menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) soal larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Langkah KPU tersebut mengundang pertentangan bahkan dari pemerintah, Bawaslu dan DPR.

"Tapi silakanlah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Presiden.

Presiden Jokowi menambahkan bahwa KPU bisa saja membuat aturan dengan memberikan tanda tertentu kepada mantan narapidana yang akan 'nyaleg' tersebut.

"KPU bisa saja mungkin membuat aturan. Misalnya boleh ikut tapi diberi tanda 'mantan koruptor'," kata Presiden.

Namun, Presiden menegaskan hal itu sepenuhnya ruang dan wilayah KPU untuk memutuskan kebijakan. (ant/af)

Berita terkait
0
Ketika Bechi Anak Kiai Jombang Ogah Disebut Tersangka Pencabulan
Kasus Bechi anak kiai Jombang memakan waktu lama. Bertahun-tahun. Ada masanya ia memprotes status tersangka pencabulan yang dilekatkan kepadanya.