Mantan Kabid Dinas PU Abdya Jadi Tersangka Korupsi

Satreskim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menetapkan Mantan Kabid Dinas PU Abdya sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jetty muara.
Kapolres Abdya (Baju Dinas) saat menerangkan Kasus Jetty di ruang Press Release Mapolres setempat seraya menghadirkan tersangka (baju tahanan). Foto (Tagar. Syamsurizal).

Aceh Barat Daya – Satreskim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty muara Rubek Meupayong, di Kecamatan Susoh, senilai Rp 2,30 Miliar.

Kasus mencuat setelah tim audit BPKP Aceh mendapati adanya kerugian negara sebesar Rp 468 juta akibat dikerjakan asal jadi.

Jika pada Desember 2018 lalu telah ditetapkan MN (48) selaku pelaksana dari CV Aceh Putra Mandiri sebagai tersangka, kali ini giliran mantan kepala bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Abdya, berinisial MY (51) yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

Kapolres Aceh Barat Daya, AKBP Moh. Basori, didampingi Kasatreskrim Polres setempat, Iptu Zulfiandi menerangkan, MY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Jetty Rubek Meupayong di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat tahun anggaran 2016.

Kapolres menyebut, proyek ini dilaksanakan berdasarkan DPPA SKPK di Dinas Pekerjaan Umum yang dikerjakan oleh MN, selaku pelaksana dari CV Aceh Putra Mandiri.

"Jadi dalam kasus ini MY sebagai PPKnya, Dia (MY) merupakan tersangka baru. MN selaku rekanan sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada Desember 2018 lalu," kata Basori, dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis, 10 Oktober 2019.

Dia (MY) merupakan tersangka baru.

Basori menerangkan dasar MY ditetapkan sebagai tersangka lantaran dalam perjalanan pengerjaan didapati ada yang tidak sesuai dengan volume kontrak sebagaimana tertuang pada asbuilt drawing (gambar) dan justifikasi teknis (kubikasi pekerjaan).

Hal ini dikarenakan PPK tidak dapat mengendalikan kontrak kerjasama pekerjaan kontruksi.

"Dasarnya pengerjaan tidak sesuai dengan volume kontrak sebagaimana tertuang pada asbuilt drawing dan justifikasi teknis (kubikasi pekerjaan)," kata dia.

Sejumlah alat bukti yakni, dokumen daftar pelaksanaan anggaran, dokumen berita acara panitia penerima pekerjaan (PHO), dokumen bukti pembayaran dan dokumen serta surat-surat lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga turut diamankan oleh kepolisian

"Setelah ditetapkan, berkas MY akan dilimpahkan ke JPU Kejari Aceh Barat Daya. MY saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Satreskim sejak dua hari terakhir," kata Basori.

Ia mengatakan, dalam kasus ini MY dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sesuai pasal yang di langgar, ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.

Baca juga: Gubernur Aceh Ditagih Janjinya Bangun Jembatan di Abdya

Data yang dihimpun Tagar, pembangunan Jetty ini bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2016. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Aceh Putra. Adanya pengerjaan bertujuan untuk mencegah pendangkalan yang sering menutupi mulut muara di Desa Rubek Meupayong.

Disebabkan pengerjaanya yang asal jadi dan tidak sesuai dengan gambar, susunan batu gajah (batu gunung besar) dengan panjang sekitar 150 meter mulai mengalami kerusakan. []

Berita terkait
Terpidana Korupsi, Ketua KPU Banjar Belum Dieksekusi
Mantan Ketua KPU Banjar, Ahmad Faisal, terpidana kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015, sudah setahun belum dieksekusi.
Dinding Proyek Jembatan di Aceh Singkil, Terancam Roboh
Dinding sayap (wing wall) penahan tanah proyek jembatan Kilangan Singkil menuju Kuala Baru terancam roboh.
Aksi Warga Pessel Minta Jembatan Permanen ke Bupati
Di tangan keduanya terdapat selembar karton lusuh bertuliskan, "Pak Bupati, Kami Butuh Jembatan Bagus".
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.