Mantan Guru Gelar Pesta Seks di Pasuruan

Polda Jawa Timur membongkar kasus pesta seks di Kabupaten Pasuruan.
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman (kiri) saat rilis kasus pesta seks di ruang bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis 18 Juli 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus pesta seks di sebuah Villa Salsa, Dusun Genengsari Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Minggu 14 Juli 2019 lalu.

Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Aldy Sulaiman, menjelaskan dari pengungkapan kasus pesta seks, polisi mengamankan tujuh orang. Tetapi dari tujuh orang tersebut, hanya satu orang yang ditetapkan tersangka, yakni AK, 44 tahun warga Surabaya.

"Setelah kita melakukan proses penyidikan diketahui pesta (seks) tersebut diadakan atau diundang oleh satu orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sisanya menjadi saksi," ujar Aldy, di ruang bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis 18 Juli 2019.

Aldy mengungkap, AK merupakan orang yang mengadakan pesta seks tersebut. Tersangka, kata Aldy dalam mengadakan pesta seks, setiap peserta dikenakan biaya Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu. Uang tersebut digunakan membayar perempuan lain untuk melayani tamu yang tak membawa pasangan.

Kita tetapkan tersangka karena mengundang para pengguna lewat HP-nya, kemudian yang ke dua memperoleh keuntungan dari pelacuran perempuan

"Tersangka ini mengundang peserta dengan mengirim pesan melalui WhatsApp kepada calon tamu. Pelaku menyediakan perempuan lain bagi yang tak membawa pasangan. Bagi yang tidak punya pasangan suami istri atau single biasanya mengeluarkan sejumlah uang Rp 500 sampai Rp 700 ribu," bebernya.

Aldy mengungkapkan, AK yang merupakan mantan guru ini memperkenalkan dirinya melalui media sosial Twitter untuk kegiatan pesta seks.

"Pengakuan dari tersangka, awal mulanya memperkenalkan lewat medsos Twitter. Akun tersebut baru dibuka yang bersangkutan sekira Maret 2019," lanjutnya.

Dari perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 290 KUHP berisi barang siapa yang mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman satu tahun empat bulan. Serta Pasal 506 KUHP tentang tidak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran tersebut dengan ancaman satu tahun penjara.

"Kita tetapkan tersangka karena mengundang para pengguna lewat HP-nya, kemudian yang ke dua memperoleh keuntungan dari pelacuran perempuan," tegas dia.

Sementara pelaku, AK mengaku pesta seks digelar karena ingin mendapatkan fantasi seks. "Saya yang buat event. Bagian dari fantasi," beber dia. Ia mengaku sudah mengadakan pesta seks sebanyak empat kali.[]

Baca juga:

Berita terkait