Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa manajer Holywings berinisial JAS sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berupa kasus kerumunan di kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan. JAS diduga mengabaikan aturan berkaitan operasional restoran atau kafe selama masa Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
"Hari ini memang kita jadwalkan JAS manajer Holywings untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada awak media, Rabu, 22 September 2021.
Yusri menjelaskan, awalnya pemeriksan dijadwalkan pada pagi hari, tetapi yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang pada sore hari. Namun, hingga pukul 14.30 WIB, pihaknya belum mendapatkan informasi apakah yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik atau belum.
"Dijadwalkan jam 10.00 WIB tapi tersangka menyampaikan untuk diundur hingga siang ini pukul 14.00 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Ditkrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Terkait kasus ini, kepolisian menilai JAS terbukti telah melakukan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit. Selain itu, JAS juga menerima tiga kali sanksi teguran namun terus dilanggar. JAS dijerat Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. []