Manajemen Waskita Karya Buka Suara Terkait Kasus Hukum Destiawan Soewardjono

Manajemen Waskita Karya buka suara terkait kasus hukum Direktur Utama Destiawan Soewardjono yang ditahan Kejaksaan Agung sejak Jumat 28 April 2023.
Gedung Waskita Karya. (Foto:Tagar/Waskita Karya)

TAGAR.id, Jakarta - Manajemen Waskita Karya buka suara terkait kasus hukum Direktur Utama Destiawan Soewardjono yang ditahan Kejaksaan Agung sejak Jumat 28 April 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Tanggapan disampaikan Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam keterangan tertulis diterima Tagar, Minggu, 30 April 2023.

Dalam keterangannya disampaikan bahwa, "Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang."

Keterangan juga menyebutkan, "Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan. Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target. 

Dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip _Good Corporate Governance_ (GCG) dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi."

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menahan Destiawan Soewardjono Direktur Utama PT Waskita Karya, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.


Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang.


Ketut Sumeda Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu 29 April 2023 mengatakan Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Ditetapkan sebagai tersangka Kamis 27 April 2023, tapi baru ditangkap Jumat 28 April 2023 dini hari, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak, Jumat 28 April 2023 dini hari.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” kata Ketut.

Penyidik menyangkakan Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Peranan Tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Operasional II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma (THK).

Kemudian, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan (HG) dan Nizam Mustafa (NM), selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Keempat tersangka berkasnya telah dilimpahkan ke Pangadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, dan telah disidangkan. []

Berita terkait
Hasil RUPO Disetujui, Waskita Optimis Suspensi Saham Segera Dibuka
WSKT telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal 16-17 Februari 2023 di Gedung Waskita Heritage.
Gelar RUPSLB 2023, Waskita Tetapkan 2 Direksi Baru
PT Waskita Karya (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada minggu kedua bulan Februari 2023.
Sambut 2023, Ini Tantangan Waskita ke Depan: Capai NKB Rp26 T
Memasuki tahun 2023, PT Waskita Karya (Persero) Tbk terus berupaya meningkatkan pendapatan. Simak ulasannya berikut ini.
0
Manajemen Waskita Karya Buka Suara Terkait Kasus Hukum Destiawan Soewardjono
Manajemen Waskita Karya buka suara terkait kasus hukum Direktur Utama Destiawan Soewardjono yang ditahan Kejaksaan Agung sejak Jumat 28 April 2023.