Mana Kajian KLHK pada Program Food Estate di Humbahas

DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya melakukan kajian dampak lingkungan program food estate di Humbahas.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. (Foto: Tagar/Moh Badar Rizqullah)

Jakarta - Komisi IV DPR RI meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya melakukan kajian dampak lingkungan terhadap program food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut.

Karena akan ada lahan seluas 30 ribu hektare di kabupaten tersebut menjadi target program food estate oleh Kementerian Pertanian pada 2021.

"Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan kajian lingkungan hidup strategis secara cepat atas 30.000 hektare lahan di Humbahas yang direncanakan menjadi target areal tanaman pertanian pada program food estate tahun 2020 oleh Kementerian Pertanian; dan dilaporkan kepada Komisi IV DPR RI selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak rapat kerja hari ini," ujar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Senin, 14 September 2020 dalam RDP dengan Menteri Siti Nurbaya, dikutip dari dpr.go.id.

Berkenaan dengan program food estate ini, Komisi IV DPR RI akan terus melakukan pendalaman dengan sejumlah eselon I di seluruh kementerian yang berurusan pada sektor ini.

Karena menurutnya program ini perlu mendapatkan kajian dan perhatian mendalam dari seluruh pemangku kepentingan.

Kebijakan yang sangat top down. Sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat

"Komisi IV akan melakukan rapat dengar pendapat dengan beberapa Eselon I Kementerian terkait, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk melakukan pendalaman atas program food estate yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah," ungkapnya.

Konflik Agraria

Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat, Delima Silalahi menyebut, program food estate oleh pemerintah pusat dan Pemkab Humbahas dipastikan akan menimbulkan konflik agraria yang baru di wilayah Kabupaten Humbahas.

Delima SilalahiDirektur KSPPM Delima Silalahi saat menjadi narasumber seminar pembentukan ranperda masyarakat adat di Tapanuli Utara, Sumut, pada Senin, 10 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

"Berpotensi menimbulkan konflik agraria. Karena lahan-lahan yang diproyeksikan untuk food estate tersebut diklaim masyarakat sebagai wilayah adat," kata Delima dihubungi Tagar lewat telepon seluer, Selasa, 15 September 2020.

Selain itu, kata dia, program food estate ini belum terinformasikan dengan baik dan betul kepada masyarakat terutama di lokasi rencana program, yakni Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.

"Kebijakan yang sangat top down. Sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Secara existing ada beberapa wilayah yang ditunjuk jadi wilayah food estate merupakan perladangan masyarakat," kata dia mengingatkan.

Hal lain kata dia, kebijakan ini sangat jauh dari prinsip free, prior and inform consent (FPIC). Di mana harusnya masyarakat harus terlebih dahulu diberikan informasi selengkap-lengkapnya terkait food estate.

Sehingga masyarakat bisa memutuskan sikapnya dengan bebas menerima atau tidak program ini di wilayahnya. 

"Harapan kami, prinsip FPIC harus dikedepankan dalam implementasi program ini," tukasnya.

Program KLHK

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin pada kesempatan dengar pendapat dengan Menteri Siti Nurbaya, memberikan sejumlah catatan untuk program kerja kementerian yang dipimpinnya pada 2021 mendatang.

Sejumlah catatan ini dinilai perlu dalam menjawab seluruh tantangan dan kebutuhan di sektor lingkungan hidup yang semakin kompleks.

Salah satunya, meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyusun program konseptual dan terpadu untuk pelaksanaan kegiatan peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung.

"Hal itu juga penting untuk peningkatan kinerja dan kapasitas unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab pada penyiapan atau penyediaan bibit tanaman hutan produktif berkualitas, dengan terus memperhatikan pemberdayaan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan," ujar Sudin.[]

Berita terkait
Kesalahan KLHK Melepas 19 Ribu Hektare Hutan di Kalteng
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai melakukan kesalahan pelepasan kawasan hutan seluas 19 ribu hektare di Kalimantan Tengah.
Isu Dioksin di Telur Ayam, KLHK Turunkan Tim Riset
Menteri LHK tanggapi positif isu kajian berisi temuan kandungan dioksin pada tahu dan telur ayam. KLHK turunkan tim riset.
KLHK Alokasikan Dana 3 Triliun untuk Rehabilitasi Hutan Rusak
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan dana kurang lebih 3 Triliun rupiah.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.