Maling Pistol Polisi, Duo Pria Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Empat hari dalam pelarian, pelaku yang nekat mencuri pistol polisi kini terancam hukuman 9 tahun penjara. Pelaku iseng menembakkan pistol ke udara.
Ilustrasi pelaku pencurian pistol polisi berhasil diringkus aparat. (Foto: Tagar/Getty Images)

Ambon - Empat hari dalam pelarian, pelaku pencurian di rumah anggota kepolisian berhasil diciduk dari persembunyiannya. Dua pelaku masing-masing berinisial MK dan SAT yang nekat mencuri pistol polisi kini terancam hukuman 9 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Kepala Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Komisaris Besar Polisi Leo SN Simatupang. Dia menegaskan, dua oknum pelaku pencurian senjata api laras pendek milik anggota Polsek Salahutu terancam dihukum sembilan tahun penjara.

"Aksi pencurian yang dilakukan tersangka MK bersama SAT pada malam hari, Minggu, 1 November 2020 dan empat hari kemudian pelaku sudah diringkus," kata Kombespol Leo, di Ambon, Rabu, 11 November 2020.

Dijelaskan Leo, tersangka yang ingin memastikan apakah senjatanya berfungsi atau tidak, mencoba melepaskan satu kali tembakan ke udara. Hal inilah yang membuat polisi mencium keberadaan pelaku.

"Ada niat pelaku untuk memiliki senjata api itu sehingga sengaja dikuburkan di samping rumah tersangka MK, sementara pelurunya tersisa empat butir karena satu di antaranya telah ditembak ke udara sebagai uji coba," katanya.

Dua tersangka ini merupakan warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, dan rumah polisi yang bertugas di Polsek Salahutu yang disatroni pelaku juga berada di desa itu.

Menurut dia, pelaku berinisial SAT saat ditangkap terpaksa ditembak kakinya karena berupaya melarikan diri saat digerebek aparat di lokasi persembunyiannya.

Selain mengamankan pistol dan empat butir peluru tersisa, polisi juga menyita kendaraan roda dua yang dipakai pelaku saat mencuri.

Baca juga: Cek Fakta: Pesawat Hercules TNI AU Jatuh di Papua itu Hoax

Diceritakan Kapolres, kronologi pencurian berawal dari anggota Polsek Salahutu pulang ke rumah yang mendapati jendela kamarnya sudah dicongkel pelaku secara paksa dengan menggunakan obeng. Pelaku lalu masuk dan mengambil tas di atas lemari.

"Ternyata dalam tas itu tersimpan satu pistol beserta lima butir peluru dan ada beberapa kartu ATM, dan mereka mengambil pistol itu," terangnya dilansir Antara.

Ternyata, dari hasil penyidikan pihak kepolisian, pelaku juga berhasil membobol rumah warga lainnya pada hari yang sama.

"Sebelumnya pelaku juga telah melakukan pencurian di rumah warga lainnya pada hari yang sama, dan modusnya adalah ingin mendapatkan telepon genggam," ucap Simatupang.[]

Berita terkait
Wanita Pengedar Sabu di Ambon Dituntut Enam Tahun Penjara
Tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Ambon Maluku dituntut enam tahun penjara.
Ridho Slank ke Warga Maluku: Jangan Tangkap Ikan Pakai Bom
Ridho Slank berharap, warga Maluku tidak menangkap ikan menggunakan bom ikan. Ini alasannya
Maling Besi Bengkel Las di Padang Terekam CCTV
Aksi pencurian besi milik bengkel las di Padang terekam CCTV.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.