Maling Motor Petani Rembang Diringkus, Sudah 20 Kali Mencuri

Maling motor yang mengincar motor petani di Rembang diringkus polisi. Dia sudah mencuri motor sebanyak 20 kali.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan sasaran motor petani saat gelar perkara di halaman Mapolres Rembang, Jumat, 23 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Rendy Teguh Wibowo)

Rembang - Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan petani Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berhasil diringkus kepolisian setempat. Ia ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Rembang tanpa perlawanan di kediamannya di Kabupaten Pati. 

Pelaku berinisial AAK, warga Desa Maitan Kecamatan Tambakromo, Pati, ditangkap polisi pada 14 Oktober 2020. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak pernah melakukan survei lebih dulu. Sepanjang ada motor terpakir di pinggir jalan dan situasinya mendukung pasti diembat. 

"Kurang lebih lima menit saya melakukan aksi, saya pakai kunci T, " kata dia saat jumpa pers di Mapolres Rembang, Jumat, 23 Oktober 2020.

Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini mengaku motor hasil kejahatan biasa ia jual dengan harga kisaran Rp 1 juta. "Yang paling tinggi harga Rp. 1.400.000," ucapnya.

Kurang lebih lima menit saya melakukan aksi, saya pakai kunci T.

Kepala Polres Rembang Ajun Komisaris Besar Polisi Kurniawan Tandi Rongre menyampaikan AAK biasa mengincar kendaraan yang terparkir di ladang pertanian. Ketika pemilik motor sedang beraktivitas di sawah, ia langsung beraksi.

"Modus operandi yang dilakukan, yaitu mencari motor yang diparkir di tempat sepi, biasanya di sawah-sawah. Utamanya warga yang sedang pergi untuk berladang," kata Rongre.

Saat melakukan aksinya AAK tidak sendirian, dibantu satu rekannya yang bertugas mengawasi situasi. Rekan AAK saat ini masih jadi buron.

"Jadi AAK ini yang bertugas sebagai eksekutor sedangkan teman satunya mengawasi keadaan. Kami masih mencari rekannya ini yang berinisial P," ujarnya.

Baca juga:

Berdasarkan hasil penyidikan, ada 20 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan AAK di wilayah Kabupaten Rembang. Namun polisi hanya berhasil mengamankan tujuh kendaraan hasil kejahatannya di rumah seorang penadah di Kecamatan Tambakromo, Pati.

"Saat kami datangi rumah penadah dia sudah kabur, dan sekarang masih kami cari. Namun tujuh unit kendaraan hasil curian AAK berhasil kami sita," terang dia.

Dari tujuh kendaraan ini, lanjut Rongre, dikembangkan lagi hingga total mendapatkan 16 unit kendaraan bermotor. Tujuh dari hasil kejahatan AAK dan sisanya dari pelaku lain.

"Selama dua bulan terakhir kami kembangkan dan kami berhasil mengungkap 16 unit kendaraan yang berhasil disita namun dari pelaku lainnya yang sekarang ini belum tertangkap," imbuhnya. 

Atas tindakannya, AAK dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [] 

Berita terkait
Polisi Bongkar Cara Maling Bobol Data Nasabah Bank di Padang
Para pembobol data nasabah bank di Kota Padang beraksi menggunakan kamera pengintai yang diletakkan di mesin angka ATM.
Emak-emak di Sleman Selamatkan Maling HP dari Amukan Warga
Maling HP di Mlati, Sleman, beruntung diselamatkan oleh aksi emak-emak dari amukan warga. Kasus pencurian itu kini ditangani polisi.
Maling Kuras Barang Elektronik SMAN 1 Bukateja Purbalingga
Kawanan pencuri menguras barang elektronik di SMAN 1 Bukateja Purbalingga. Akibatnya sekolah rugi puluhan juta.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.