Limapuluh Kota - Seorang pelaku dugaaan pencurian kendaraan bermotor berinisial EOM alias Edi Cotok, 33 tahun, babak belur dihajar massa. Dia dikejar polisi hingga dikepung warga usai beraksi di kawasan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.
Rekan pelaku sempat terjatuh saat kami kejar, tapi dia berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
Informasinya, Edi Cotok yang juga resividis dalam kasus serupa, beraksi dengan seorang rekannya. Apesnya, rekan tersangka berhasil kabur ke dalam hutan ketika Edi Cotok dikepung massa dan diringkus polisi di kawasan Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau pada Senin, 26 Oktober 2020.
"Dia beraksi dengan seorang rekannya yang berhasil kabur. Kami menangkapnya di Kampar, sedangkan dia mencuri di Pangkalan 50 Kota," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota AKP Nofrizal Can kepada Tagar, Selasa, 27 Oktober 2020.
Nofrizal mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/K/163/X/2020/SPKT Limapuluh Kota tanggal 26 Oktober 2020 malam dengan korban berinisial YLF, 26 tahun. Para pelaku mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di kediaman korban.
Usai mendapatkan laporan, polisi pun mulai melakukan pengejaran ke daerah Kampar. Nahasnya, sejumlah warga Kampar yang mengetahui mereka pencuri sepeda motor pun ikut menghentikan langkah Edi Cotok. Dia pun nyaris mampus dihajar puluhan orang. Sementara, rekannya berhasil kabur dari kegeraman warga.
"Rekan pelaku sempat terjatuh saat kami kejar, tapi dia berhasil melarikan diri ke dalam hutan," katanya.
Dari penyelidikkan polisi, tersangka Edi Cotok ternyata sudah berulang kali mencuri sepeda motor. Dia residivis kasus curanmor di daerah Agam, Limapuluh Kota, dan Kampar.
Saat ini, Edi Cotok sudah mendekam di sel Polres Limapuluh Kota. Barang bukti yang disita polisi antara lain, dua sepeda motor merek Honda Beat warna putih BA 3006 CK dan Honda Vario CBS 150 nopol BA 4796 LY. []