Malangnya Jukir Siantar, Tak Digaji Hingga Dipecat

Tangis empat juru parkir di Pematangsiantar, di gedung DPRD dan kantor wali kota tak membuat hak mereka diberikan. Mereka bahkan diberhentikan.
Empat juru parkir mendatangi Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar guna menemui Wali Kota Pematangsiantar, Senin 16 Desember 2019. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Dua bulan lalu empat juru parkir (jukir), Elverius Sinaga, Tiurlan Pandiangan, Sabarudin Hutagalung, dan Jarlis Jambak menangis di kantor Wali Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Selama dua tahun lamanya mereka tak pernah menerima bagi hasil sebagai jukir dari Dinas Perhubungan Pematangsiantar. Lebih parahnya, mereka diberhentikan setelah puluhan tahun bekerja.

Posisi mereka kemudian diisi pertugas jukir lainnya yang direkomendasikan koordinator parkir. Tak terima haknya dirampas begitu saja, para jukir malang itu pun mencoba mengadu ke DPRD Pematangsiantar.

Pengaduan itu ditanggapi dewan yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada 18 Desember 2020. Para jukir dan Dinas Perhubungan dihadirkan oleh Komisi III DPRD Pematangsiantar untuk didengarkan duduk persoalan dan dicarikan solusi.

Di sana terkuaklah betapa bobroknya pengelolaan parkir di tangan Dinas Perhubungan. Terungkap banyak pihak yang ikut melakukan pencurian pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.

Mereka berasal dari pegawai Dinas Perhubungan, petugas Satpol PP, dan bahkan pimpinan LSM yang ditunjuk sebagai koordinator parkir untuk mengumpulkan hasil pendapatan para jukir setiap harinya.

Para jukir dipaksa menyerahkan pengutipan retribusi parkir, sesuai besaran yang ditetapkan koordinator. Besarannya tergantung lokasi dan strategisnya lahan parkir. Bervariasi mulai Rp 80 ribu hingga Rp 160 ribu setiap harinya.

Di hadapan anggota dewan, Kepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Esron Sinaga membantah tudingan para jukir. Esron menilai jukir ditipu oleh oknum yang mengaku sebagai koordinator. Karena menurut dia, tidak ada surat keputusan atau SK yang dia terbitkan untuk para koordinator di tiap-tiap titik parkir.

Kalau tidak dapat setoran ya nombok. Belum lagi ada yang minta-minta beli rokok

Esron juga mengaku bahwa dana bagi hasil (DBH) sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 35 Tahun 2017 telah pihaknya kirimkan ke rekening masing-masing para jukir. Dia bersikeras telah memenuhi hak para jukir melalui Kepala Bidang Perparkiran Moslen Sihotang.

TUkang Parkir UzurAnwar Tanjung, 84 tahun, juru parkir uzur di Pematangsiantar sedang istirahat di depan toko ponsel. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

"Kabid mana bisa urus sampai situ. Apa saya ngontrol uang mereka itu? Kabid pun apa bisa ngontrol uang jukir. Uang kan masuk ke rekeningnya mereka," terang Esron.

Esron bahkan menyalahkan para jukir yang menyetor hasil pekerjaannya kepada koordinator, dengan angka yang tak resmi. 

"Seharusnya dia nyetor langsung ke kantor. Kenapa mau dia ke koordinator. Kan bisa langsung setor ke sini. Koordinator itu enggak urusan saya. SK saya jelas. Yang saya hadapi itu jukir," paparnya.

Perwa Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lahan Parkir di Tepi Jalan Umum, mengatur tentang sistem bagi hasil. Dari aturan itu disepakati, pendapatan parkir sebesar 46 persen diberikan kepada petugas parkir yang diserahkan setiap bulannya.

Dari hasil RDP itu Komisi III DPRD merumuskan lima poin seperti, memperkerjakan kembali para jukir yang telah diberhentikan, pemenuhan hak para jukir sesuai Perwa Nomor 35 tahun 2017 tentang bagi hasil, penyetoran hasil parkir melalui bank dan penataan kembali titik parkir di Pematangsiantar.

Jukir Masih Mengeluh

Empat jukir belum juga menerima pembagian hasil oleh pihak pengelola pasca rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD dan Dinas Perhubungan pada medio Desember 2019 lalu.

Ke empat jukir itu saat ditemui Tagar pekan lalu, tampak murung dan mengeluh. Pembagian hasil yang disepakati bersama Dinas Perhubungan dan Komisi III DPRD, tak kunjung mereka terima.

Jarlis Jambak yang sempat diberhentikan juga belum bekerja. Sementara lapak parkir Masron Parapat dipindakan di daerah sekolahan yang dulunya bukan titik lokasi parkir.

Jukir SiantarSabarudin Hutagalung (bertopi) bersama Masron Parapat, jukir di Pematangsiantar, Sumatera Utara, saat ditemui, Senin 3 Februari 2020. (Foto: Tagar/Anugerah Nst)

"Belum terima aku bagi hasil. Aku saja mereka pindahkan ke lokasi depan Taman Siswa karena tempatku yang lama sudah ditempati orang lain," ungkap Masron, Senin 3 Februari 2020.

Jarlis sudah pasrah dirinya dipecat sebagai jukir. Jarlis merasa bosan merasa diperalat dan kerap diancam oleh preman yang selalu mengusirnya agar mencari lokasi pakir lain.

Pria paruh baya ini hanya ingin pembayaran sistem bagi hasil, yang menjadi haknya diberikan. Dengan begitu, Jarlis dapat membuka usaha guna menyambung hidup.

"Sudah bosanlah, mau buka usaha saja. Kalau parkir kadang datang preman minta uang rokok. Kadang diusir kalau tidak bisa bayar setoran," ungkap Jarlis.

Sabarudin Hutagalung tetap memilih sebagai jukir di tengah perlakuan tak adil dan diskriminatif yang dialaminya. Lelaki 65 tahun ini adalah warga Jalan Merpati, menjaga titik parkir di Jalan Sutomo. Setiap hari Sabarudin harus menyetor Rp 160 ribu.

"Kalau tidak dapat setoran ya nombok. Belum lagi ada yang minta-minta beli rokok. Biar hujan, atau hari besar kita tetap setor," terang Sabarudin.

Setelah RDP bersama DPRD tahun lalu, Sabarudin mengaku diminta menandatangani surat pernyataan yang berisikan sebelas poin oleh pegawai Dinas Perhubungan. Namun dia menolak karena kesepakatan yang ada di dalam surat dia rasa sangat menyulitkan dirinya.

Dalam surat pernyataan itu di antaranya memuat, pemenuhan target per hari, baik hari kerja, libur, hari besar maupun hujan. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila sudah tidak diperlukan dan membayarkan tunggakan setiap bulan jika tidak berhasil memenuhi target harian.

Ya, tapi kalau bisa diselesaikan secara musyawarah dulu

Sabarudin mengatakan, pilu itu berawal dari terbitnya Perwa Nomor 35 tahun 2017 lalu. Sejak peraturan itu terbit, saat itu pula dia tidak mendapatkan bagi hasil sebagai petugas parkir.

"Sudah dua tahun inilah seperti ini, sebelumnya tidak pernah. Tapi saya tetap bekerja dan berharap agar gaji kami dibayarkan," ungkap Sabarudin.

Dinas Perhubungan Keras Kepala

Terkait kegagalan Dinas Perhubungan mengelola retribusi parkir, anggota Komisi III, Astronout Nainggolan menegaskan penting adanya pengawasan dan manajemen yang baik soal titik dan tiket oleh pemerintah.

Esron SinagaKepala Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Esron Sinaga (kanan) dan Jansen Napitu saat RDP bersama Komisi III DPRD, 18 Desember 2019 lalu. (Foto: Tagar/Anugerah Nst)

"Komisi III DPRD telah berulang kali mempertanyakan tiket dan data pertumbuhan parkir di Pematangsiantar. Mereka (Dinas Perhubungan) tidak bisa jawab. Makanya perlu dilakukan evaluasi agar semua pengelolaan secara akuntabel dan transparan," ungkap Astronout.

Kemudian terhadap para jukir, di mana hak mereka tidak dipenuhi, menurut dia tindakan Dinas Perhubungan sangat tidak manusiawi.

"Hal ini perlu diklarifikasi. Bahkan jika para jukir itu tidak diberikan SK, sebaiknya dituntut secara hukum pun bisa," ungkapnya.

Pegiat sosial di Pematangsiantar, Jansen Napitu menilai Dinas Perhubungan yang dipimpin Esron Sinaga bebal karena tidak mematuhi rekomendasi Komisi III DPRD.

"Ini Dishub memang bebal. Baru kali ini saya lihat kepala dinas tidak tunduk terhadap rekomendasi dewan," ungkap Jansen, Senin 3 Februari 2020.

Jansen mengaku telah mengadukan Dinas Perhubungan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Mengusut dugaan penyimpangan kutipan retribusi parkir. 

Dia juga akan kembali menyurati DPRD guna menggelar RDP dengan memanggil Dinas Perhubungan dan pengelola parkir.

"Kita sudah adukan ke kejaksaan dan akan surati DPRD agar kami kembali dipertemukan dengan Dishub," tutur dia, yang selama ini mendampingi para jukir dalam menuntut hak.

Ketua Komisi III, Denny Torang Siahaan mengatakan sesuai hasil rekomendasi RDP sudah ditetapkan solusi kepada para jukir. 

Namun ketika hasil rekomendasi belum direalisasikan, DPRD terbuka menerima keluhan para jukir.

"Kemarin kan sudah ada rekomendasi dari kita, termasuk agar para jukir yang sempat diberhentikan, diaktifkan lagi. Tapi kalau belum, bisa mengadukannya lagi kepada kami," ungkap Denny.

Hanya saja Denny menyarankan persoalan bisa diselesaikan secara kekeluargaan antara Dinas Perhubungan dan para jukir sehingga tidak merugikan salah satu pihak.

"Ya, tapi kalau bisa diselesaikan secara musyawarah dulu. Kemarin kan sudah disepakati agar kedua belah pihak berembuk dahulu," tutur politikus PDIP ini. []


Berita terkait
Viral, Plang Parkir Khusus Muslim di Batubara Sumut
Foto berisi plang tulisan parkir khusus muslim yang lokasinya di Kabupaten Batubara, viral di media sosial.
Terapkan Parkir dan PKL Sabang, Anies Dikritik Warga
Kebijakan penerapan parkir paralel dan penempatan PKL di kawasan Jalan Sabang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuai kritikan warga.
Rusak Savana Bromo, Jalur dan Parkir Ilegal Ditutup
FSG bersama BBTNBTS melakukan penyisiran untuk menutup jalur dan tempat parkir ilegal yang ada di Savana Gunung Bromo.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.