Makna Kata Residivis yang Disematkan kepada Ahok

Kata residivis tengah menjadi perbincangan publik. Apalagi ketika dikaitkan dengan sosok Ahok. Apakah arti residivis sesungguhnya?
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Facebook/AhokBTP)

Jakarta - Baru-baru ini, kata residivis tengah menjadi perbincangan publik, usai dikaitkan dengan sosok Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang dikabarkan bakal menjadi pimpinan BUMN. Lalu, apa arti residivis sesungguhnya?

Sebutan itu disandingkan dengan Ahok tak lepas dari kasus penistaan agama yang dilakukan suami Puput Nastiti Devi itu di Kepulauan Seribu, Jakarta pada September 2016 silam, yang membawanya mendekam dipenjara selama dua tahun.

Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), residivis berarti orang yang pernah dihukum, mengulangi tindak kejahatan yang serupa atau penjahat kambuhan.

Terdakwa tergolong residivis jika pernah dijatuhi hukuman dua tahun.

Hal senada juga dikonfirmasi oleh keterangan beberapa ahli, diantaranya, Kartono yang mengatakan dalam bukunya yang dirilis tahun 1981 bahwa residivis adalah penjahat yang sering keluar masuk penjara secara berulang kali melakukan tindakan kejahatan yang bentuk kejahatannya serupa atau berbeda dengan tindak kejahatan sebelumnya.

Antonius Richmond Bawengan mengatakan residivis adalah habitual crime atau kejahatan yang dilakukan berulang kali karena sudah menjadi kebiasaan.

Antonius menyebut hal ini biasanya terjadi karena adanya gangguan kejiwaan pada pelakunya.

Antonius Richmond Bawengan sendiri merupakan pria asal Manado yang pernah terdakwa kasus penistaan agama dan disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung, karena menyebarkan selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu.

Sedangkan menurut Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo tahun 1990, residivis adalah orang yang melakukan pengulangan tindak pidana.

Sumber lain menyebutkan Residivis berasal dari bahasa Perancis yaitu "re" yang berarti lagi dan "cado" yang berarti jatuh. Jadi dapat disimpulkan bahwa residivis atau yang lebih dikenal dengan pengulangan tindak pidana, dalah pengulangan kembali tindak kejahatan atau kriminal yang sebelumnya bisa dilakukannya setelah dikenai hukuman dalam kurun waktu tertentu.

Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai ketentuan umum masalah residivis ditempatkan dalam bab khusus, yaitu bab XXXI yang berjudul "Aturan Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai Bab"

Ketentuan dalam Pasal 486 KUHP disebut:

"Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 130 ayat pertama, 131, 133, 140 ayat pertama, 353-355, 438-443, 459 dan 460, begitupun pidana penjara selama waktu tertentu yang dijatuhkan menurut Pasal 104, 105, 130 ayat kedua dan ketiga, Pasal 140 ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga.

Jika yang bermasalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian, pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam Pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, 109, sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau mati.

Pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137 dan 138 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa."

Kemudian dalam Pasal 488 KUHP, disebutkan:

“Pidana yang ditentukan dalam Pasal 134-138, 142-144, 207, 208, 310-321, 483 dan 484, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan, belum lewat lima tahun, sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian, pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, karena salah satu kejahatan diterangkan pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa."

Berita terkait
Plus Minus Ahok Memimpin BUMN
Berikut plus minus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kalau benar nantinya memimpin Badan Usaha Milik Negara.
Ahok Jadi Bos BUMN, Ini Syarat dari Anggota DPR
Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar turut mengomentari kemungkinan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok jadi Bos BUMN.
Cerita Ahok Pakai Seragam Pertamina
Agan Harahap membuat tampilan Ahok dengan seragam petugas pom bensin Pertamina.