Maklumat Kapolri Cegah Corona Berisi Ancaman Penjara

Ancaman mengintai pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan virus corona atau Covis-19.
Penumpang tiba di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi langsung disemprot disinfektan oleh petugas sebagai pencegahan virus corona, Senin, 23 Maret 2020. (Foto: Tagar/Hermawan)

Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal menegaskan kepolisian akan menindak pelanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis. Tak tanggung tanggung, Iqbal menyebut ancaman bagi pelanggar sesuai sanksi pidana lebih dari satu tahun penjara.

"Bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, kami akan proses hukum," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 23 Maret 2020.

Iqbal menyatakan, kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

465 ribu personel Polri bergerak tanpa henti, mengimbau, bahkan membubarkan dengan tegas demi keselamatan publik.

Adapun Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Sedangkan Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000. 

Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Iqbal mengatakan, seluruh jajaran Polri dari tingkatan Kepolisian Sektor (Polsek) hingga Kepolisian Daerah (Polda) dengan dibantu personel TNI akan bertugas mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan cara memantau, mengimbau, dan membubarkan massa bila diperlukan.

"465 ribu personel Polri bergerak tanpa henti, mengimbau, bahkan membubarkan dengan tegas demi keselamatan publik," ucap Iqbal.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/III/2020 bertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Ada empat poin dalam maklumat itu, yaitu polisi memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya agar tidak diadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selain itu, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa juga diimbau agar ditiadakan. Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. []

Berita terkait
Maklumat Kapolri Cegah Corona Turunkan Polsek-Polres
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat pencegahan corona dengan menurunkan jajaran Polsek dan Polres ke lapangan.
Cuek Nongkrong saat Masa Corona, Siap-siap Dipidana
Cuek nongkrong bareng hingga tengah malam termasuk di mall saat waspada virus corona, siap-siap dipidana.
Imbas Corona, Pendapatan Ojol Merosot, Berantam Sama Istri
Merebaknya virus corona berimbas kepada kehidupan driver ojek online (ojol). Hingga keributan dengan istri tak dapat dihindari.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.