MAKI Yakin Majelis Hakim Tolak Esepsi Soal Jiwasraya

Boyamin Saiman, meyakini pembelaan yang dilakukan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ditolak majelis hakim.
Salah satu produk PT Asuransi Jiwasraya di laman website Jiwasraya. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan)

Pematangsiantar - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi upaya pembelaan yang dilakukan terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, 10 Juni 2020.

Pada penyampaikan nota keberatan atau eksepsi di persidangan Heru membantah dakwaan jaksa dan menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

Gara-gara kepemilikan saham lebih dari 10% menjadikan Jiwasraya merugi

Melalui siaran pers yang diterima Tagar dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku memahami pembelaan yang dilakukan. Namun, dia meyakini bahwa majelis hakim akan menolak esepsi tersebut.

Baca juga: Covid-19 Meluas, Jiwasraya Tetap Bayar Klaim Nasabah

"Kami memaklumi upaya Terdakwa atau Kuasa Hukumnya untuk membebaskan diri. Bahwa eksepsi tersebut sudah memasuki materi pokok perkara, bukan sekadar mempermasalahkan teknik administrasi pembuatan surat dakwaan seperti identitas dan struktur dakwaan. Saya yakin majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut," katanya, Kamis, 11 Juni 2020.

Pada poin kedua, dia menduga, dalam kasus tersebut menduga direksi dan manajemen perusahaan pelat merah itu telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Kasus Jiwasraya dugaan tindak pidana korupsi dari sisi manajemen PT Asuransi Jiwasraya sebagai BUMN, dimana direksi dan manajemen patut diduga dalam melakukan investasi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang yaitu melakukan investasi saham yang ceroboh dan cenderung sengaja membeli saham gorengan secara berulang sehingga merugikan PT Asuransi Jiwasraya," ujarnya.

Menurutnya, direksi atau manajemen Jiwasraya patut diduga telah melanggar ketentuan kepemilikan saham maksimal 10% dari sebuah entitas perusahaan lain.

"Gara-gara kepemilikan saham lebih dari 10% menjadikan Jiwasraya merugi," kata dia.

Baca juga: Dana Korupsi Jiwasraya Dialirkan untuk Judi Kasino

Kemudian, sesuai Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana, lanjutnya, pihak swasta yang menjadi terdakwa diduga ikut menyerahkan saham terindikasi merugikan Jiwasraya.

"Terkait adanya pihak swasta menjadi terdakwa, bukan semata-mata pelaku bisnis yang terbiasa untung dan rugi, namun diduga telah menyerahkan saham gorengan sehingga merugikan Jiwasraya sehingga pihak swasta menjadi penyertaan (pasal 55 KUHP)," ucap Boyamin.

Dia menambahkan, terkait klaim perkara pasar modal dan bukan korupsi sudah sangat keliru karena dugaan penggorengan saham merupakan modus perbuatan.

"Contoh misal korupsi uang negara dengan memalsu tanda tangan penarikan uang kas negara maka hal ini dikenakan pasal korupsi karena merugikan uang negara dan bukan sekedar pasal pemalsuan," kata dia.

Dia menerangkan, klaim terdakwa atau kuasa hukum korban adalah nasabah dan bukan negara, dirinya secara tegas menyatakan korban adalah negara karena uang premi nasabah yang sudah dibayarkan kepada Jiwasaraya adalah milik perusahaan itu sendiri sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dan jika PT Asuransi Jiwasraya rugi akibat penyimpangan maka Negara bertanggungjawab setidaknya sebesar saham yang dimiliki oleh Negara sehingga apapun akan merugikan negara. Contoh kasus lain adalah korupsi di Bank BUMN tidak bisa dikatakan uangnya adalah milik nasabah penabung/deposito, sehingga penyimpangan di Bank BUMN tetap saja dinyatakan sebagai kerugian negara," ujarnya.

Lantas dia mencontohkan persoalan ini dengan kasus yang terjadi di pengadilan Amerika pada 2008 lalu, dimana seorang pria bernama Bernard Maddoff penjara 150 tahun dan denda 170 milyar dolar atau setara Rp 2200 trilyun.

Dia mengatakan, bahwa Amerika yang sistemnya Kapitalis dan sudah sangat maju sistem bisnis saham, tetap menghukum orang-orang yang nasabah dan negara.

"Dengan contoh kasus di Amerika ini sudah semestinya negara kita juga menghukum penyimpangan bisnis saham dan jika dibiarkan dengan alasan perdata dan bukan korupsi maka akan banyak timbul korban yang tentunya akan merugikan perekonomian negara," ucap Boyamin Saiman. []

Berita terkait
Perkara Hari Medsos, Firli Bahuri malah Dicibir MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mencibir sikap Ketua KPK Firli Bahuri karena ucapkan selamat hari media sosial.
MAKI Gugat UU Penanganan Covid-19 ke MK
Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) kembali mengguggat Undang-Undang Penangana Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi.
Saham Jiwasraya Putra Terjual, Siapa Pemenangnya?
Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menuturkan sudah ada pemenang dari penjualan saham anak usaha Jiwasraya, Jwasraya Putra.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi