MAKI Inginkan Jokowi Hadir dalam Persidangan di MK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman malah berharap yang hadir adalah Presiden Jokowi saat sidang di Mahkamah Konstitusi soal Perppu Covid-19.
Presiden Joko Widodo meninjau proses distribusi sembako tahap ketiga bagi masyarakat kurang mampu dan terdampak Covid-19 di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2020. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Pematangsiantar - Beredar kabar bahwa Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan hadir dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak hanya itu, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung pun dimungkinkan untuk hadir. Mengetahui hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman malah berharap yang hadir adalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sangat membutuhkan kehadirannya untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri.

Keinginan itu disampaikan Boyamin dalam keterangan pers yang diterima Tagar, Selasa, 19 Mei 2020. Dia menuturkan, hal itu semata karena Presiden Jokowi yang telah menandatangani Perppu Covid-19, maka itu pihaknya berharap kehadiran RI-1 dalam sidang di MK.

Baca juga: Presiden Jokowi Ruwet karena Menteri

"Kami sebenarnya berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung, karena dalam surat panggilan MK disebut agenda mendengar keterangan Presiden, beliau yang menandatangani Perppu Corona, sehingga kami sangat membutuhkan kehadirannya untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu tersebut, khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana pada rumusan Pasal 27 Perppu Corona," katanya.

Boyamin mengatakan, jika yang hadir hanya selevel menteri dalam persidangan di MK, maka MAKI dan rakyat Indonesia dipastikan akan kurang puas. 

"Dikarenakan sebaik apapun menteri menjelaskan materi Perppu akan timpang, dikarenakan bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan. Kita ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini akan dibawa ke mana irama negeri ini untuk menghadapi corona dengan gemilang atau sebaliknya," ujarnya.

Permohonan Intervensi PraperadilanKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Ist)

Kendati demikian, dia mengaku tidak dapat menolak jika yang hadir memang menteri dan Jaksa Agung, karena tidak ada ketentuan rigid yang mengatur, apakah presiden harus hadir sendiri atau diwakili. 

Baca juga: PKS Sebut PSBB Jokowi Dianggap Lelucon Masyarakat

"Untuk itu sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut," kata Boyamin.

Terlepas dari siapapun yang hadir dalam persidangan tersebut, dia menekankan, mereka harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan Pasal 27 Perppu Corona, yang dinilainya mencederai rasa keadilan masyarakat. 

"Dan jika penjelasannya tidak memadai maka jangan salahkan Hakim MK, memutuskan untuk membatalkan Pasal 27 Perppu Corona. Kami yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu tersebut," ucapnya.

Selanjutnya, MAKI sedang mempersiapkan gugatan baru terhadap Undang-undang Nomor 2 tahun 2020, yang telah mengesahkan Perppu tersebut. 

"Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020," kata Koordinator MAKI. 

Dalam perjalanannya, Perppu Corona telah disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, 12 Mei 2020. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK.

Adapun gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh Mujahid 212 Damai Hari Lubis. Sementara dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan. []

Berita terkait
Pasar Ramai Jelang Lebaran, Jokowi: Jaga Jarak
Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat yang akan berbelanja ke pasar memenuhi kebutuhan Lebaran untuk mematuhi protokol kesehatan.
Jokowi Ingin Pembagian Bansos Tak Berbelit-bellit
Presiden Jokowi mengarahkan jajarannya untuk menyebarkan bansos dapat cepat sampai ke masyarakat.
Jokowi Tegaskan Belum Putuskan Pelonggaran PSBB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan dirinya belum memutuskan kebijakan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.