MAKI: Hukuman 5 Tahun Untuk Edhy Prabowo Masih Kurang

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai hukuman yang diberikan kepada Edhy Prabowo masih kurang.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Tagar/JPNN)

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster. Hakim menyatakan Edhy bersama bawahannya terbukti menerima suap US$ 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benur.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menilai hukuman yang diberikan kepada Edhy Prabowo masih belum memenuhi rasa keadilan. 

“Apapun itu ini kan level Menteri bukan level Bupati kebawah, jadi kalo 5 tahun itu untuk lebel Gubernur kebawah lah. Kalo Menteri sudah petinggi jadi kalo 5 tahun ya sangat kurang,” ujar Boyamin Saiman saat diwawancarai Tagar TV, Jumat, 16 Juli 2021.


Seharusnya KPK bisa mendalami bagaimana pertemuan-pertemuan yang dilakukan KKP untuk menujuk satu perusahaan yang menajdi monopoli.


Boyamin SaimanBoyamin Saiman saat diwawancarai Cory Olivia di kanal YouTube Tagar TV. (Foto: Tagar/Selfiana)

Sebelumnya, Hakim mencabut hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Mneurut Hakim Edhy tidak sendrian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. 

Maka, alasan tersebut yang membuat jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima. Adapun bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu adalah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, sekretaris pribadi, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.

“Meskipun Edhy mengaku tidak tau uang itu darimana, tapi apapun alasannya ia haru bertanggung jawab ketika uang itu ternyata uang dari hasil gratifikasi, suap dan lain sebagainya,” ujar Boyamin. 

Ia juga mengatakan bahwa hukuman untuk Edhy masih sangat jauh dari rasa keadilan, yang harusnya bisa dihukum sampai 10 atau 20 tahun.

“Sebenarnya kan asas hukum kita itu ada pemberatan, jadi kalau dilakukan oleh pejabat harus ditambahi dengan pemberatan. Ya kalau 5 tahun pemberatannya dimana? Itu mah level orang biasa atau pejabat bawah yang kena korupsi baru bisa 5 tahun,” ucapnya.

ia juga mengatakan seharusnya KPK menerapkan pasal pencucian uang, dan KPK belum mengejar orang yang juga menikmati hasil suap secara keseluruhan, kalau tidak menerapkan pasal pencucian uang itu berarti KPK tidak benar.

“Edhy Prabowo ini seolah menutup mata dan bisa saja ia mengijinkan pengangkutannya hanya dimonopoli oleh satu perusahaan, seharusnya KPK bisa mendalami bagaimana pertemuan-pertemuan yang dilakukan KKP untuk menujuk satu perusahaan yang menajdi monopoli,” katanya.

Ia menginginkan Hakim melihat dalam persidangan dan menjadikan hal tersebut sabagai pemberatan hukuman bagi Edhy Prabowo, karena bagaimanapun ia sudah membiarkan monopoli pengangkutan. 

(Selfiana)

Berita terkait
Muannas Alaidid Cium Aroma Mafia Hukum di Kasus Edhy Prabowo
Muannas Alaidid mencium adanya dugaan praktik marifa hukum dibalik tuntutan eks kader Partai Gerindra tersebut.
Susi Pudjiastuti, Setelah Namanya Disebut Edhy Prabowo
Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam sidang korupsi, menyebut nama Susi Pudjiastuti berkaitan kebijakan ekspor benih lobster.
Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Saksi dari Pihak Swasta
KPK memeriksa Hebrin Yanke sebagai saksi dari pihak swasta dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur yang menyeret Edhy Prabowo.
0
Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Porsi Penggunaan CPO
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk melakukan akselerasi penyerapan stok CPO.