MAKI Desak KPK Eksekusi Putusan PN Jaksel Terkait Century

MAKI desak KPK eksekusi putusan PN Jaksel terkait Century. “Saya ke sini ya menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan itu, saya lampiri putusan praperadilan," ungkap Boy Yamin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boy Yamin. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 12/4/2018) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengeksekusi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus Bank Century.

Hal tersebut disampaikan Koordinator MAKI  Boy Yamin yang hari ini, Kamis (12/4), menyambangi gedung KPK.

“Jadi hari Senin kemarin yang PN Jaksel mengabulkan dan memerintahkan KPK untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus Century. Saya ke sini ya menyampaikan surat permintaan untuk dilaksanakan keputusan itu, saya lampiri putusan praperadilan," ungkap Boy Yamin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Boy mengatakan, kapasitas MAKI tersebut mewakili keluarga terpidana Budi Mulya selaku korban kasus korupsi.

Boy mengaku bahwa aktor intelektual di perkara ini adalan Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Sebab, selaku Mantan Deputi Kebijakan Moneter Budi Mulya bukanlah pemeran utama dari putusan pelaksanaan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

"Jadi saya di sini menuntut keadilan dengan selebihnya dari pak Budi Mulya.  Artinya Pak Boediono dan kawan-kawan jadi tersangka kalau Anne dan Nadia juga meminta yang lain-lain terlibat juga harus diproses," ujar Boy Yamin.

Diketahui, Boy Yamin menyambangi gedung lembaga antirasuah bersama artis cantik sekaligus anak kandung dari Mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Budi Mulya, Nadia Mulya untuk menyampaikan amar putusan PN Jaksel.

Kedatangan Nadia yang juga ditemani ibu kandungnya Anne Mulya sekira pukul 15:40 WIB bertujuan untuk mendampingi Boy meminta kejelasan pihak KPK atas putusan PN Jaksel.

Setibanya di Gedung KPK ketiga orang tersebut membawa bukti surat keputusan PN Jaksel untuk mengeksekusi amar putusan dari hakim tunggal Efendi Muhtar.

Rekomendasi dari perkara Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepada pihak terlapor yakni KPK untuk segera menetapkan pihak lain untuk dijerat dalam skandal bailout Bank Century dan melanjutkan kasus yang mencuat di tahun 2008 akhir tersebut. (sas)

Berita terkait
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan