Main Judi di Terminal Empat Sopir di Aceh Dicambuk

Akibat kedapatan bermain judi di tempat umum, empat warga Aceh mendapat hukuman cambuk.
Terpidana menjalani hukuman cambuk di Masjid Babut Taqwa Batoh, Kota Banda Aceh, Senin 21 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Empat warga menjalani eksekusi hukuman cambuk di depan umum. Mereka dijatuhkan hukuman setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, karena terbukti telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Empat warga itu merupakan sopir mobil penumpang di Aceh. Mereka ditangkap oleh petugas Satpol PP dan WH Aceh karena kedapatan berjudi di Terminal Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh beberapa waktu lalu.

Prosesi hukuman cambuk berlangsung di Masjid Babut Taqwa Batoh, Kota Banda Aceh, Aceh, Senin 21 Oktober 2019.

Ke empat sopir itu adalah TS, AY, SA dan MU. Melalui putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh bernomor 62/JN/2019/MS-BNA tanggal 16 Oktober 2019, mereka dijatuhi cambuk masing-masing enam kali setelah dikurangi masa tahanan dua kali.

Amatan Tagar, eksekusi cambuk disaksikan puluhan warga setempat. Sebelum prosesi cambuk berlangsung, petugas terlebih dahulu mengumumkan nama-nama terpidana yang akan dieksekusi.

Empat warga itu merupakan sopir mobil penumpang di Aceh. Mereka ditangkap oleh petugas Satpol PP dan WH Aceh karena kedapatan berjudi

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Yudha Utama Putra SH menjelaskan, ke empat terpidana itu ditangkap saat main judi di Terminal Angkutan Umum Lueng Bata Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Setelah diproses di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, ke empat terpidana diputuskan hukuman 8 kali cambuk, lalu dikurangi dua bulan masa tahanan, sehingga menjadi enam kali cambuk.

"Mereka ditangkap WH Provinsi Aceh saat main judi di terminal, profesi mereka semua supir," ujarnya.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Banda Aceh, Muzakir menyebutkan, eksekusi cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan syariat Islam di kota tersebut.

Karena itu, Muzakir meminta kepada masyarakat Kota Banda Aceh untuk tidak melanggar syariat Islam. Begitu juga dengan pendatang dari luar kota tersebut.

"Cambuk ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua, sehingga pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh bisa ditekan jumlahnya," kata Muzakir. []

Baca juga:

Berita terkait
Ratusan Perempuan di Banda Aceh Diajari Politik
Ratusan perempuan akar rumput di Kota Banda Aceh, mendapatkan pelatihan pendidikan politik di tingkat komunitas.
Hotel di Banda Aceh Akan Dijaga Polisi Syariah
Pemerintah Kota Banda Aceh mewacanakan setiap hotel di kota tersebut akan ditempatkan WH atau polisi syariah. Ini alasannya
Ada Pesta Sabu di Hotel, Wali Kota Banda Aceh Bereaksi
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman akan memanggil pihak manajemen Hermes Palace Hotel.