Mahkamah Konstitusi Siap Gelar Uji Materi UU MD3

Mahkamah Konstitusi siap gelar uji materi UU MD3. Pemohon, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perseorangan.
AKSI TOLAK REVISI UU MD3: Mahasiswa yang tergabung salam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) membakar ban saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (7/3). Mereka menolak revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pada Pasal 73, Pasal 122 huruf (k), dan Pasal 245 karena pasal-pasal tersebut dipandang berpotensi membungkam demokrasi. (Foto: Ant/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, (Tagar 8/3/2018) - Sidang pendahuluan untuk tiga perkara pengujian UU MD3 atas permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), dan dua perseorangan warga negara Indonesia siap digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK akan menggelar sidang perdana untuk tiga perkara pengujian UU MD3," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (8/3).

Ketiga perkara tersebut menggugat ketentuan dalam Pasal 73 ayat (3), Pasal 73 ayat (4) huruf a dan c, Pasal 73 ayat (5), Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Dalam berkas perkara yang diterima MK, para pemohon menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU MD3 tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak adil di hadapan hukum bagi masyarakat, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam Pasal 73 ayat (3), ayat (4) huruf a dan c, dan ayat (5) menyatakan bahwa DPR berhak melakukan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian, bila ada pejabat, badan hukum, atau warga negara yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut oleh DPR.

Sementara Pasal 73 ayat (5) menyebutkan bahwa dalam menjalankan panggilan paksa tersebut Polri diperbolehkan menyandera setiap orang paling lama 30 hari.

Pemohon menilai Pasal 122 huruf k telah bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, karena dalam pasal tersebut memuat ketentuan bahwa DPR akan melakukan langkah hukum bagi siapapun yang merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Hal ini kemudian dinilai para pemohon merupakan upaya pembungkaman suara rakyat dalam memberikan kritik kepada penguasa legislatif, yang kemudian bertentangkan dengan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

Sedangkan Pasal 245 ayat (1) memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas, sehingga hal ini mengancam kepastian hukum yang adil, juga mengancam adanya diskriminasi di hadapan hukum.

Permohonan uji materi ini diajukan ke MK hanya berselang beberapa hari setelah DPR mengundangkan ketentuan ini, meskipun belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. (ant/yps)

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.