Mahfud MD: Tak Ada Pengadilan Internasional untuk Pemilu

Mahfud MD menilai tak ada pengadilan internasional yang dapat ditempuh Prabowo setelah MK menolak guguatan sengketa Pilpres 2019.
Mahfud mengatakan, pihaknya akan mendorong rekonsiliasi di antara pihak-pihak yang berkontestasi dalam Pemilu 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Setelah guguatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak MK, Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menilai tak ada tindakan hukum yang dapat ditempuh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut dia, celah hukum menggugat kembali hasil Pipres 2019 setelah keputusan MK tertutup. Bahkan bila perkara ini dibawa ke Mahkamah Internasional tidak relevan lantaran keputusan MK bersifat final dan mengikat.

"Tidak ada, sudah tertinggi dan tidak ada jalur ke (pengadilan) internasional," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, dikutip Antara pada Jumat 28 Juni 2019.

Mahfud mengatakan Pengadilan Internasional hanya memproses menyangkut beberapa persoalan seperti permusuhan antaretnik, peperangan, atau genosida dan tidak ada soal pemilu.

"Internasional tidak mengurusi 'tetek bengek' begitu. Kan ada yang masih mengatakan datang ke pengadilan internasional, pengadilan internasional untuk pemilu itu enggak ada," kata dia.

Mahfud menilai proses persidangan sengketa hasil pilpres di MK sudah berjalan baik dan sesuai dengan fakta hukum yang ada. Para hakim MK, menurutnya, juga layak diapresiasi karena cukup berani dan tidak takut mendapat serangan isu di media sosial.

"Bahwa ada yang tidak percaya, sudah diberikan kesempatan menggugat, dan kemudian persidangan membuktikan bahwa dari sudut pembuktian semua permohonan itu sangat amat lemah. Kalau dari sudut kecurigaan, semua sih bisa saling curiga. Kemarin semua dalil kan di-floor-kan, dibahas, adu dalil, kan sudah," kata dia.

Sebab itu, kata dia, karena MK sebagai pengadilan negara tertinggi telah memutuskan menolak seluruh dalil gugatan dari pihak Prabowo-Sandiaga, maka tidak ada jalur hukum lain yang bisa ditempuh.

"Ya sudah, enggak ada jalan lain maksud saya final and binding (final dan mengikat) berdasar Pasal 24C Undang-Undang Dasar (UUD)," kata dia.

MK diketahui menolak gugatan hasil Pilpres 2019 Prabowo-Sandiaga pada Kamis 27 Juni 2019, pukul 21.16 WIB. Hasil putusan sidang sengketa itu diumumkan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Prabowo lantas menanggapi putusan MK pukul 21.30 WIB. Dia mengatakan ikhlas dan mengakui kekalahan Pilpres 2019. Pernyataan itu disebutkan Prabowo di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.

"Prabowo Subianto, Sandiaga Uno beserta koalisi adil makmur mengakui kekalahannya di seluruh Indonesia. Panel dokter dan masyarakat kesehatan Indonesia, para perawat, petani, nelayan, anak-anak muda, semua yang sudah mendukung kami Prabowo-Sandi secara ikhlas dan secara total," kata Prabowo.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Nama Gus Halim Diabadikan Jadi Nama Anggrek Varietas Baru
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mendapat kejutan diabadikan sebagai nama varietas baru anggrek di Lereng Gunung Arjuno, Malang.