Mahfud MD Sarankan Jokowi Mengundang Agus Rahardjo cs

Mahfud MD menjelaskan tak tepat pimpinan KPK menyerahkan mandat ke Presiden. Walau demikian ia menyarankan Jokowi mengundang mereka untuk bicara.
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif, serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden, Jumat, 13 September 2019 sebagai respons polemik revisi UU KPK. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan tidak tepat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mandat kepada Presiden. Walau demikian ia menyarankan Jokowi mengundang Agus Rahardjo cs untuk bicara tentang nasib KPK.

Mahfud menjelaskan Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga tidak tepat pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada presiden.

Ia menegaskan pimpinan KPK bukan mandataris presiden.

"Secara hukum, KPK itu bukan mandataris presiden, tidak bisa dia lalu mengembalikan mandat kepada presiden karena presiden tak pernah memberikan mandat ke KPK," kata Mahfud di Yogyakarta, Minggu, 15 September 2019, seperti diberitakan Antara.

Mahfud menyatakan itu saat dimintai tanggapan atas sikap Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengembalikan mandat kepada Presiden.

Mahfud MD menjelaskan, dalam ilmu hukum mandataris adalah orang yang diberikan mandat oleh pejabat tertentu, tetapi yang bertanggung jawab adalah pemberi mandat. Sehingga, yang diberi tugas disebut mandataris. 

"Sebelum 2002, presiden adalah mandataris MPR. Presiden diberi mandat dan yang bertanggung jawab MPR. Nah, KPK itu bukan mandataris presiden sehingga tidak ada istilah hukum mandat kok dikembalikan," ujar Mahfud.

Apa salahnya dipanggil kan mereka mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka.

Mahfud melanjutkan, dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, orang yang mengembalikan mandat karena pensiun, meninggal dunia, atau karena mengundurkan diri.

Sedangkan KPK bukan mandataris siapa pun. Lembaga itu independen kendati berada di lingkaran kepengurusan eksekutif, namun bukan di bawah presiden.

Dengan demikian, ujar Mahfud, secara yuridis pengembalian mandat yang dilakukan pimpinan KPK tidak berarti KPK kosong karena lembaga antirasuah itu bukan mandataris presiden.

Meski demikian, lanjut Mahfud, secara arif Presiden Joko Widodo perlu memanggil para pimpinan KPK untuk bertukar pendapat, konsultasi, serta berdiskusi mengenai nasib KPK.

"Apa salahnya dipanggil kan mereka mengatakan saya kok tak pernah diajak bicara tentang nasib KPK. Nah sekarang waktunya mereka diajak bicara dalam situasi seperti ini. Saya kira presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka," tutur Mahfud.

Sebelumnya pada Jumat, 13 September 2019, Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif, serta Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di kantor KPK.

Mereka dalam kesempatan itu mengatakan menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo sebagai respons atas polemik revisi UU KPK. []

Berita terkait
Gonjang-ganjing KPK
Mengapa dulu mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK, kalau akhirnya hanya ngambek dan mundur? Dagelan paling lucu di abad milenial.
KPK Makin Ngaco
Dan mulai kebablasan. Novel Baswedan menuding Jokowi prokoruptor, hanya karena Presiden setuju revisi UU KPK. Tulisan opini Eko Kuntadhi.
Jokowi Diminta Tidak Menggubris Manuver Politik KPK
Sikap pimpinan KPK menyerahkan mandat ke Jokowi artinya membangkang, mau menang sendiri, mempermalukan Presiden. Jokowi disarankan tak menggubris.