Mahfud MD Klarifikasi Maksud Darurat Militer

Mahfud MD menjelaskan status Darurat Militer yang dimaksud oleh MUhadjir Effendy, yaitu bukan dalam artian stipulasi hukum.
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Foto: Tagar/Portal jogja)

Jakarta - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut situasi pandemi Covid-19 Indonesia sudah dalam keadaan darurat militer. Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi darurat militer yang dimaksud oleh Muhadjir bukan suatu ketentuan hukum.

"Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum," kata Mahfud dikutip dari detikcom, Sabtu, 17 Juli 2021.

Mahfud mengakui saat ini Indonesia memang sedang dalam kondisi darurat kesehatan. Meski bukan darurat militer, militer sudah turut diterjunkan membantu menangani kedaruratan tersebut.

"Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan, sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir kan seperti itu," ungkapnya.


Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum.


Mahfud menjelaskan darurat militer menurut ketentuan hukum hanya digunakan jika terjadi pemberontakan di dalam negeri. Dia pun menjelaskan tiga keadaan bahaya menurut ketentuan hukum.

"Kalau darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri. Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil, yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan. Kedua, darurat militer, yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang, yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. Itu sederhananya."

Mahfud kemudian mengatakan dasar dikerahkannya militer dalam penanganan pandemi Covid-19 sudah sesuai dengan Undang-Undang TNI. Darurat militer yang disampaikan Muhadjir, kata Mahfud, bukan darurat militer berdasarkan ketentuan hukum.

"Jadi yang dimaksud Pak Muhajir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI."

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut kondisi pandemi Corona saat ini sudah darurat militer. Muhadjir menyebut saat ini Indonesia tengah berperang melawan musuh, yakni virus Covid-19, yang tak terlihat.

"Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini, walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi, kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah, kalau sekarang ini sudah darurat militer," kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 Jumat, 16 Juli 2021.

Menurutnya, kondisi saat ini sudah tidak bisa ditangani dengan cara biasa. Oleh karena itu, kata Muhadjir, Presiden Jokowi mulai mengerahkan TNI-Polri dalam penanganan kasus Covid-19.

"Karena itu, Bapak Presiden sudah mulai memerankan TNI-Polri itu karena pertimbangan kita ini sudah tidak bisa ditangani secara biasa, ini betul-betul sudah darurat militer, hanya musuhnya bukan musuh militer konvensional, tapi pasukan tak terlihat itu." []


Baca juga

Berita terkait
Mahfud MD: Awalnya Vaksin Berbayar Karena Ledakan Covid-19
Mahfud MD tegas mengatakan ide tersebut muncul ke permukaan saat kasus Covid-19 varian baru yakni delta meledak.
Mahfud MD: Hikmah Pandemi Covid-19 dari Banyak Sisi
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung mendatangkan hikmah dari banyak sisi, seerti pendidikan dan lainnya.
Menko PMK: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli 2021
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan PPKM Darurat di perpanjang hingga akhir Juli 2021 untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban