Mahfud Harap Markaz Syariah Milik Rizieq Tetap Jadi Pesantren

Mahfud MD Berharap Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shibab tetap jadi pesantren.
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: voaindonesia.com/Sasmito Madrim)

Jakarta - Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shibab mendapat kiriman surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Somasi diberikan karena Markaz Syariah tersebut berada di area sah milik PTPN VIII.

Tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU Muhammadiyah gabung lah termasuk kalau mau FPI bergabung disitu

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD berharap tanah itu tetap diteruskan sebagai pesantren.

"Nah kita lihat nanti, kalau saya berpikir begini itukan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja. Tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU Muhammadiyah gabung lah termasuk kalau mau FPI bergabung disitu," kata Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu, 27 Desember 2020.

Kendati demikian, Mahfud mengaku tidak mengetahui solusi terbaik atas sengketa lahan tersebut karena hal ini merupakan di luar kewenangannya.

Dia beranggapan kalau itu urusan hukum pertahanan yang arti hukum administrasinya ada di pertanahan dan BUMN.

Menurutnya, saat ini semua pihak harus memastikan terlebih dahulu apakah benar tanah dari petani tersebut sudah lebih dari 20 tahun. Karena izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299, yaitu 4 Juli 2008.

"Nah sekarang kita pastikan dulu petaninya apa betul sudah 20 tahun disitu dan kedua HGU sebenarnya baru dimiliki secara resmi tahun 2008," katanya.

Dia menjelaskan, kalau tanah itu baru dibeli oleh Habib Rizieq pada 2013. Melihat itu, Mahfud berpendapat bahwa lahan tersebut belum ada 20 tahun digarap oleh petani bila dihitung sejak negara memberikan pengurusannya terhadap PTPN VIII.

Mahfud menegaskan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan secara baik tanpa merugikan pihak-pihak tertentu. [] (Magang/Nanda Alifah)

Berita terkait
Mahfud Tegaskan Kasus Habib Rizieq Murni Proses Hukum
Mahfud Md menegaskan kasus hukum yang kini dihadapi Habib Rizieq Shihab dan Bahar Smith tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi ulama.
Munarman Ungkap Asal Usul Lahan Rizieq Shihab di Megamendung
Menurut Munarman, lahan tanah seluas 30, 91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung dibeli oleh Rizieq Shihab.
Fakta-fakta Ponpes Habib Rizieq di Megamendung
PTPN VIII memperingatkan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah tersebut untuk menyerahkan tanahnya.
0
Akademisi UGM: Ambang Batas Nol Pesen Justru Timbulkan Masalah Baru
Hal ini diungkapkan Pakar Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati dalam keterangan tertulis dikutip Minggu, 26 Juni 2022.