Mahfud Md: Front Persatuan Islam Boleh, Front Perempuan Islam Boleh

Menkopolhukam Mahfud Md tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam dan Front Perempuan Islam asalkan tidak melanggar hukum di Indonesia.
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD (kiri) berjalan bersama Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono (kanan) saat kunjungan kerja ke Mako Korps Marinir, Cilandak, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj).

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negeri ini. 

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh. Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud Md dalam siaran persnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021. 

Itu tak menjadi masalah, asalkan tidak melanggar hukum dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurut dia, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyumi.

Baca juga: FPI Dicap Geng Teroris, Amien Rais Pesimis Penembak Laskar Diungkap

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa. PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Kemudian, PNI berfusi melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya. 

"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," tuturnya.

Menurutnya, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul. Mahfud melanjutkan, hingga kini kurang lebih ada 440.000 ormas dan perkumpulan.

"Itu tak menjadi masalah, asalkan tidak melanggar hukum dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," ucapnya. 

Baca juga: Sejarah Organisasi Terlarang di Indonesia: PKI, JI, HTI, FPI

Sementara itu, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui SKB enam petinggi negara. 

Singkatan keduanya sama-sama FPI. Deklarator Front Persatuan Islam Munarman membenarkan telah melakukan deklarasi. 

"Benar fix itu," ujar dia kepada Tagar, di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Aziz Yanuar, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi. []

Berita terkait
KAMMI DIY: Pelarangan FPI Tak Masuk Akal
KAMMI DIY menilai pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah tak masuk akal. Apa pertimbangannya?
Kapolri Idham Azis Larang Masyarakat Fasilitasi Aktifitas FPI
Kapolri Jenderal Idham Azis, keluarkan maklumat kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas FPI.
Ridwan Kamil Imbau Warga Jabar Taati Larangan Aktivitas FPI
Ridwan Kamil mengimbau seluruh warga di 27 daerah Jabar menaati keputusan pemerintah terkait larangan adanya aktivitas FPI.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.