Jakarta - Pemerintah telah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai alasan mengapa FPI dibubarkan. Alasannya adalah, beredar sebuah video anggota FPI yang kedapatan mendukung kelompok radikal ISIS.
Pemerintah menunjukkan video tersebut pada saat sedang deklarasi mengenai pembubaran FPI dan larangan segala macam kegiatan FPI.
“Ini ada gambar pendukungnya,” ujar Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,
Isi video tersebut tentang anggota FPI yang memberikan dukungan kepada baiat massal ISIS, video ini dibuat di Makassar pada 25 Januari 2015 silam. Dalam video itu terlihat anggota FPI sedang berorasi mendukung ISIS.
Mahfud juga mengatakan mulai 30 Desember 2020, pemerintah akan menutup seluruh kegiatan di kelompok tersebut.
FPI sebenarnya telah tidak ada sejak 20 Juni 2019, Namun kelompok tersebut tetap melakukan aktivitasnya, tetapi selama ini aktivitasnya itu dinilai ilegal oleh pemerintah.
“FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” ujar Mahfud MD.
Pemerintah berencana akan memberhentikan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh FPI, dan juga pemerintah akan melarangnya juga. Jika kelompok tersebut tetap memaksa untuk melakukan kegiatan, akan ditetapkan bahwa kegiatan tersebut ilegal.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tambah Mahfud.
Mahfud MD menegaskan bahwa, jika terdapat organisasi yang mengatasnamakan FPI harus ditolak. Organisasi tersebut kini telah dianggap tidak ada oleh pemerintah. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: