Simeulue - Sepasang kekasih (non-muhrim) digerebek warga di rumah kos-kosan di Kecamatan Simeulue Timur, Simeulue, Aceh. Keduanya digerebek karena diduga telah berbuat asusila.
Kanit PPA Polres Simeulue Brigadir Fidel Prawira Sahri mengatakan, pasangan non muhrim itu diamankan pada Kamis, 17 Desember 2020, keduanya berinisial KML, 37 tahun berprofesi sebagai pekerja wiraswasta dan RMK, 24 tahun berstatus mahasiswi.
Keduanya sudah kami amankan di Mapolres Simeulue dengan tindak pidana khalwat.
"Mereka digerebek oleh pemilik rumah kos bersama ketua pemuda setempat di salah satu kamar kos-kosan, diduga telah berbuat asusila," kata Fidel saat dikonfirmasi, Minggu, 20 Desember 2020.
Baca juga:
- Kronologi Pemotor Sejoli Mesum di Traffic Light di Surabaya
- Polisi Surabaya Buru Pasangan Pemotor Mesum di Traffic Light
- Nekat Mesum di Kuburan Jatinegara Gegara Anak Tak Merestui
- Geger Lansia Mesum di Bajaj Kepergok Warga
Ia menjelaskan kejadian itu bermula saat pemilik kos terbangun saat tengah malam dan menuju ke kamar mandi. Kemudian melihat kamar RMK dalam keadaan mati lampu.
"Terdengar ada suara laki-laki di dalam kamar kos RMK, pemilik kos merasa curiga dan langsung melaporkan kepada ketua pemuda setempat," katanya.
Kemudian pemilik kos bersama dengan ketua pemuda mengetuk pintu yang disewakan RMK.
"15 menit kemudian RMK baru membukakan pintu, dan setelah dicek, ditemukan seorang laki-laki di kamar RMK," ujarnya.
Setelah terbukti keduanya bukan pasangan suami-istri, pemilik kos bersama ketua pemuda melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan keduanya dikenakan pasal khalwat sebagaimana di maksud dalam pasal 23 ayat (1) qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Keduanya sudah kami amankan di Mapolres Simeulue dengan tindak pidana khalwat," ujarnya. []