Mahasiswi di Sulsel Diancam Badik Lalu Diperkosa

Mahasiswi di Sulsel menjadi korban pengancaman dan pemerkosaan oleh seorang pria yang baru saja dikenalnya di Facebook.
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Manggala Polrestabes Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi di Kota Makassar, Sulsel. Kali ini menimpa seorang mahasiswi berinisial CH, 21 tahun, menjadi korban pengancaman dan pemerkosaan oleh seorang pria yang baru saja dikenalnya melalui sosial media Facebook.

Pria yang tega merenggut keperawanan CH ini berinisial EW, 26 tahun. Pria bejat ini akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Manggala di rumahnya, Jalan Toddopuli X, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, Selasa 1 Oktober 2019.

"Saat kita mendapatkan laporan terkait aksi pemerkosaan ini, anggota langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Rabu 2 Oktober 2019.

Peristiwa pengancaman yang berujung dengan pemerkosaan ini bermula CH berkenalan dengan EW melalui sosial media Facebook. Setelah komunikasi hampir sepekan lamanya dan sudah merasa akrab, EW kemudian mengajak CH untuk ketemuan.

Pelaku lalu mengancam korban dengan badik. Karena saat itu, korban terus melawan dan memberontak

Pada Rabu 25 September 2019 lalu, EW berangkat ke jalan poros Malino, Kabupaten Gowa menggunakan sepeda motor untuk menjemput CH. Setelah itu, EW membawa CH menuju Makassar dan kemudian membawa ke rumahnya di Jalan Toddopuli.

Setiba di rumahnya, Edy mengajak CH masuk ke kamarnya dan mengunci pintu serta mematikan lampu. CH pun kaget, dan sempat berusaha untuk ke luar dan kabur. Tapi karena kebringasan EW, CH tidak bisa berbuat banyak dan saat itu dipaksa membuka pakaiannya.

"Pelaku lalu mengancam korban dengan badik. Karena saat itu, korban terus melawan dan memberontak. Saat itu kata pelaku rumahnya sedang sepi," tutur Indratmoko.

Atas perbuatannya tersebut, kini EW bersama barang bukti sebilah badik yang digunakan mengancam CH telah diamankan. EW dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 335 KUHP tentang Perkosaan dan Ancaman dengan Kekerasan.[]

Berita terkait
Pelajar di Sulsel Rekayasa Pemerkosaan Dirinya
Laporan pemerkosaan dan pencurian yang diduga dilakukan kondektur terbongkar. Polisi Makassar sebut itu ternyata hanyalah rekayasa.
BPJS Belum Bisa Cover Korban Pemerkosaan dan Tindak Kriminal
Pihak rumah sakit tetap akan mengenakan biaya pemeriksaan dan pengobatan terhadap pasien rujukan.
Difabel Jadi Korban Pemerkosaan, PerDik Kawal Kasusnya
Difabel jadi korban pemerkosaan, PerDik kawal kasusnya. 'Ini kejahatan yang sangat luar biasa.'
0
Empat Poin Pembicaraan Presiden Jokowi dengan Pengusaha UEA
Erick Thohir yang ikut pertemuan itu katakan k para investor dan pengusaha UEA optimistis bekerja sama dalam beberapa proyek kedua negara