Makassar - Salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial HN, 20 tahun, terpaksa harus berurusan dengan Polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Dia ditangkap Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, di Jalan Sunu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel.
"Pelaku ditangkap karena terlibat peredaran dan penyelahgunaan sabu di Kota Makassar. Ia merupakan mahasiswa semester dua di UMI Makassar," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan, Selasa 21 Januari 2020.
Penangkapan terhadap mahasiswa ini, bermula ketika petugas mendapatkan informasi bahwa di sekitar Jalan Sunu, Kota Makassar, kerap terjadi peredaran narkoba. Sehingga Tim Subdit 1 Polda Sulsel melalukan penyelidikan di lokasi dan menemukan pelaku dengan gelagat yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak tiga sachet sabu siap edar.
Pelaku ditangkap karena terlibat peredaran dan penyelahgunaan sabu di Kota Makassar.
"Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat membuang sabu ke tanah dengan maksud agar mengelabui petugas. Tapi, anggota melihatnya sehingga pelaku diminta mengambil sabu itu lalu diamankan," jelasnya.
Dihadapan petugas, mahasiswa asal Kabupaten Gowa, Sulsel ini mengakui jika barang haram itu adalah miliknya. Ia mendapatkan sabu itu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya di ujung lorong kampung Gotong, Kota Makassar.
"Pelaku saat ini bersama tiga sachet sabu siap edar dan handphone telah diamankan di Mako Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta mencari pelaku atau bandar dari sabu tersebut," tutupnya.
Atas perbuatan pelaku, ia pun dijerat pasal dengan pasal 112 atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun sampai seumur hidup. []