Mahasiswa Terduga Makar Jalani Sidang Perdana Sorong

Empat mahasiswa terdakwa tindak pidakan perkara makar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong.
Suasana persidangan tindak pidana terduga perkara makar dengan terdakwa yang masih berstatus mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Sorong, Kamis 5 Maret 2020. (Foto: Tagar/Dzul ahmad)

Sorong - Empat terdakwa terduga tindak pidakan perkara makar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis 5 Maret 2020 dengan agenda pembacan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun ke empat terdakwa yang masih berstatus mahasiswa di beberapa perguruan tinggi di Kota Sorong, diantaranya Yoseph Laurens, Ethus Paulus Miwak Kareth, Manase Baho, dan Rianto Ruruk.

Saya punya alasan tersendiri, selebihnya di nota pembelaan dan kami langsung meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi.

Jaksa Penuntut umum (JPU) I Putu Sastra Adi Wicaksana yang di dampingi Haris Suhud Tomia, dalam pembacaan dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa disidangkan atas perbuatan melanggar hukum makar sebagaimana diatur dalam pasal 110 ayat 1 jo pasal 87 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Perbuatan melanggar hukum tersebut dilakukan dengan cara melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 17 dan 18 September 2019 di Kota Sorong dengan membawa atribut berupa bendera Bintang Kejora.

Selain itu, mahasiswa tersebut juga membawa pamplet serta spanduk dengan dugaan ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sementara itu menurut Penasehat Hukum terdakwa, Markus Soissa, kleinnya dalam persidangan perdana ini tidak mengajukan esepsi. Pengajuan eksepsi, Menurut Markus, harus didasari dua hal yakni kewenangan mengadili dan surat dakwaan kabur.

Perkara ini, lanjut Markus, sudah jelas terjadi di Sorong dan kewenangan mengadili adalah Pengadilan Negeri Sorong serta surat dakwaan sudah jelas sehingga tak perlu melakukan eksepsi hanya membuang waktu.

“Saya punya alasan tersendiri, selebihnya di nota pembelaan dan kami langsung meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi guna pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan kebenaran perkara ini,” ujar Markus usai persidangan

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua, Willem Marco Erari dan Hakim anggota Donald F Sopacua dan Dedy l Sahusilawane. Ditunda hingga hari Kamis 12 Maret 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, pada 18-19 Agustus 2019 lalu, Terjadi aksi demontrasi di Sorong menentang tindakan persekusi mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang yang berujung kericuhan. []

Berita terkait
Pemilik Tanah Adat Somasi Wali Kota Sorong
Pemilik hak ulayat tanah adat yang dibangun Pasar Modern Rufei mengsomasi Wali Kota Sorong, karena belum terselesaikannya ganti rugi.
Ini Alasan Ming Ho Belum Dieksekusi Kejaksaan Sorong
Belum ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Ming Ho belum di eksekusi kejaksaan Sorong.
Kejari Telusuri Proyek Pasar Mangkrak di Sorong
Kejaksaan negeri Sorong sedang mengumpulkan data terkait mangkraknya pembangunan pasar Moderen Rufei.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"