Mahasiswa Kritik Lima Hakim MK Belum Serahkan Daftar Kekayaan

Sejumlah mahasiswa mengkritik lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman (kanan) dan Sekjen MK Guntur Hamzah (kiri) menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2). (Foto: Ant)

Jakarta, (Tagar/3/3) - Sejumlah mahasiswa mengkritik lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik selama menjabat.

Seorang mahasiswa fakultas hukum di Universitas Pancasila, Jakarta, Dea Irene mengatakan sikap lima hakim itu tidak mencerminkan warga yang taat hukum, kepada Antara di Jakarta, Jumat (3/3).

"Sebagai institusi tertinggi dalam bidang hukum seharusnya hakim MK dapat menjadi contoh yang baik di negeri ini. Hakim MK yang tidak menyerahkan LHKPN bisa diberikan sanksi administrasi, seperti tidak lulusnya dalam pendaftaran hakim MK," kata Dea yang merupakan mahasiswa semester 6.

Tak hanya itu, Dea juga mengatakan jika sudah ada peraturan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) jika hakim MK dan hakim Mahkamah Agung (MA) wajib menyerahkan LHKPN.

"Menurut saya, hakim MK wajib menyerahkan LHKPN karena memang sudah diatur dalam UU No.28 tahun 1999 dan UU No.30 tahun 2002 agar dapat mencegah adanya tindak pidana, seperti korupsi maupun suap yang beberapa waktu lalu menjerat hakim MK," ujar Dea.

Senada dengan hal itu, mahasiswa jurusan ilmu hukum di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Shofa Amalia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan hakim MK itu akan menimbulkan kecurigaan bagi warga sipil yang mengetahuinya.

"Sebagai hakim di cabang kekuasaan yudikatif, dengan tidak menyerahkan LHKPN warga sipil akan menaruh rasa curiga terhadap hakim-hakim yang masih mengabaikan untuk menyerahkan LHKPN," kata Shofa yang merupakan mahasiswa semester 8 ini.

Shofa menambahkan hakim yang tidak menyerahkan LKHPN perlu diberikan sanksi.

"Hakim MK yang belum menyerahkan LKHPN perlu ditindaklanjuti, melihat saat ini sedang disidiknya hakim MK yang menerima suap. Menindaklanjutinya dapat berupa peringatan, teguran, ataupun sanksi. Namun, karena pada UU belum ada sanksi pidana melainkan hanya ada sanksi administratif saja," tutur Shofa.

Di laman resmi pelaporan LHKPN acch.kpk.go.id tercantum lima hakim MK yang belum menyerahkan LHKPN, yaitu ketua MK Arief Hidayat, Wakil Ketua MK Anwar Usman, Hakim MK Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, dan Aswanto.

Sebagai hakim MK berkewajiban untuk menyerahkan LHKPN agar menghindari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal itu tercantum dalam UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemerikasaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. (fet/ant)

Berita terkait
0
Ustaz Kasif Heer Beri Hadiah Umrah ke Nathalie Holscher
Di tengah hingar-bingar keretakan rumah tangga Nathalie Holscher dengan komedian Sule, muncul sosok ustaz Kasif Heer yang akan memberikan hadiah.