Mahasiswa di Aceh Barat Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat.
Peserta Aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Aceh Barat Menolak Omnibus Law menggelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Selasa, 25 Agustus 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Aceh Barat – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Aceh Barat  menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Koordinator lapangan, Oges mengatakan mereka semua yang datang untuk menyampaikan rasa kekecewaan mereka kepada pemeritah ke depan kantor DPRK Aceh Barat ini tergabung dalam Aliansi Masyarakat Aceh Barat Tolak Omnibus Law.

“Aksi yang kami lakukan ini merupakan bentuk dari kritikan, kekecewaan, sekaligus penolakan terhadap Pemerintah Indonesia yang mana di tengah kondisi pandemi saat ini masih memikirkan terkait percepatan pengesahaan RUU Omnibus Law, yang sangat merugikan rakyat Indonesia,” kata Oges, Selasa, 25 Agustus 2020.

Omnibus law itu adalah produk yang menjamin dan melindungi para investor, tetapi merampas hak buruh dan rakyat lainnya.

Ia menjelasakan, Omnibus Law adalah penyederhanaan aturan atau undang-undang dengan menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu sehingga melahirkan undang-undang payung yang akan mengatur secara menyeluruh dan memiliki kekuatan terhadap aturan lain.

Omnibus law itu adalah produk yang menjamin dan melindungi para investor, tetapi merampas hak buruh dan rakyat lainnya,” katanya.

Menurutnya Omnibus Law di abadikan untuk investasi bukan untuk buruh ataupun rakyat dan bukan untuk menciptakan kedaulatan rakyat di Indonesia.

“Itu menyebabkan Indonesia menjadi negeri yang terbelakang, bergantung kepada investasi dan hutang serta menjadi pasar bagi produk-produk imperialis,” kata Oges.

Dalam aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Aceh Barat Tolak Omnibus Law di depan kantor DPRK Aceh Barat ini menyampaikan beberapa poin penting yang harus ditanggapi oleh pemerintah.

“Yang pertama sekali kami menolak dengan tegas atas pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan kami juga menolak RUU Omnibus Law tentang sentralisasi kebijakan pemerintah yang mencederai semangat MOU Helsinki,” katanya.

Poin selanjutnya yang menjadi tuntutan mereka dalam aksi tersebut adalah menolak RUU Omnibus Law tentang penyederhanaan izin Investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan, serta mereka mendesak pemerintah untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dalam penyusunan ataupun perubahan kebijakan. []

Baca juga:


Berita terkait
Bakso Jumbo Isi Sabu Gagal Masuk ke LP Langsa Aceh
Petugas Lapas Kelas II B Langsa, Aceh menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari seorang pengunjung Lapas.
200 Pelaku Usaha di Aceh Dapat Banpres Jokowi
Presiden Joko Widodo berharap para pelaku usaha mikro dan kecil bisa memanfaatkan Bantuan Presiden (Banpres) untuk menambah modal untuk usaha.
Jokowi Minta Adanya Pertumbuhan Ekonomi Baru di Aceh
Presiden Joko Widodo berharap pembangunan jalan tol perdana di Aceh memacu akselerasi pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.