Mahasiswa Demo: Reformasi Dikorupsi Telah Diakhiri

Mahasiswa demonstrasi dari berbagai universitas di Indonesia mengakhiri aksi penolakan RKUHP dan UU KPK dengan kesepakatan.
Massa menuntut agar DPR untuk menunda pengesahan RKUHP. (Foto: Tagar/Nurul Yaqin)

Jakarta - Mahasiswa dengan atribut yang berbeda, seperti Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Pembangunan Nasional-Veteran berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 19 September 2019.

Mereka menyerukan penolakan pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wakil rakyat.

Permasalahan reformasi dikorupsi di Indonesia telah diakhiri dengan kesepakatan antara mahasiswa dan Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI.

Tapi, seruan tersebut tak berhasil tersampaikan secara langsung pada wakil rakyat yang dimaksud. Mereka hanya diterima oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

"Permasalahan reformasi dikorupsi di Indonesia telah diakhiri dengan kesepakatan antara mahasiswa dan Indra Iskandar selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar mahasiswa Universitas Indonesia Fajar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 19 September.

Kesepakatan itu berjumlah empat poin di antaranya sebagai berikut.

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan. []

Berita terkait
Laode M Syarif: Belum Dapat Undangan DPR, KPK Pasti Hadiri Pembahasan RKUHP
Laode M Syarif: belum dapat undangan DPR, KPK pasti hadiri pembahasan RKUHP. “Oh ya harus (hadir) lah. Ya ya kita menunggu lah undangan ini, tapi belum mendapatkan,” kata Laode M Syarif.
Foto: Aksi Demo Dukung Revisi UU KPK
Forum Komunikasi Penyelamat KPK (F-KPK) melakukan aksi demo yang digelar di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Pembantaian Ratusan Dukun Santet Sebelum RUU KUHP
21 tahun lalu sebelum Pasal 293 RUU KUHP dibahas, ratusan dukun santet di Banyuwangi dibantai.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.