Madrasah Bukan Hanya Harus Dicantumkan Tetapi Juga Dikuatkan

Anggota DPD RI yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris meminta publik tenang dan memberi kepercayaan kepada Kemendikbud Ristek.
Anggota DPD RI yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris. (Foto: Tagar/DPD RI)

Jakarta - Masa depan pendidikan Indonesia saat ini diformulasikan melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 yang sudah berumur 19 tahun. 

Namun, saat ini draf RUU ini menuai polemik terkait peran madrasah dalam RUU Sisdiknas. Padahal banyak pemangku kepentingan bidang pendidikan berharap RUU yang baru ini memperkuat integrasi madrasah dalam sistem pendidikan nasional Indonesia.

Anggota DPD RI yang juga pemerhati pendidikan Fahira Idris meminta publik tenang dan memberi kepercayaan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam memformulasikan kembali RUU Sisdiknas. 


Tidak dapat dipungkiri madrasah bagian yang integral dari sistem pendidikan nasional kita sehingga mempunyai landasan kuat untuk dikembangkan dan mendapat atensi oleh negara.


Dirinya meyakini Kemendikbud Ristek memahami betul arti penting madrasah baik secara historis, sosiologis dan filosofis dalam sistem pendidikan nasional Indonesia sehingga integrasinya harus semakin dikuatkan.

“Saya berharap publik tenang karena RUU ini masih draf sehingga pasti akan mendapat masukan dari para pemangku kepentingan. Saya sangat berharap RUU Sisdiknas yang sedang disusun ini menjadi solusi agar madrasah sebagai sub sistem pendidikan nasional mampu mereposisi diri sesuai dengan semangat perubahan pada era globalisasi dan kemajuan teknologi ini," ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen Senayan belum lama ini.

Jadi, lanjutnya, madrasah bukan hanya harus dicantumkan tetapi harus dikuatkan dalam RUU Sisdiknas agar tidak tereliminasi dari mainstream pendidikan nasional.

Menurut Fahira, selain memformulasikan strategi baru sistem pendidikan di Indonesia secara fundamental, menjamin pemerataan akses pendidikan, menjamin mutu dan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian menghilangkan tumpang tindih peraturan terkait pendidikan, isu penting RUU Sisdiknas lainnya adalah memperkuat integrasi madrasah dalam pendidikan nasional yang dianggap belum maksimal diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. 

Ini karena madrasah  satu-satunya lembaga pendidikan yang telah lama tumbuh dan berkembang di Indonesia bahkan sebelum masa kolonial datang dan memperkenalkan sistem sekolah pada abad ke-19.

“Tidak dapat dipungkiri madrasah bagian yang integral dari sistem pendidikan nasional kita sehingga mempunyai landasan kuat untuk dikembangkan dan mendapat atensi oleh negara," ujarnya.

"Jika tujuan sistem pendidikan nasional kita membuat siswa mampu menyeimbangkan antara kebutuhan akademik, keterampilan untuk masuk dunia kerja, dan menyiapkan generasi yang mampu berpikir kritis, analitis, kreatif, dan inovatif, maka madrasah harus menjadi bagian dari tujuan itu,” tukasnya. []

Berita terkait
IDI Memecat Terawan, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni: Kami Akan Panggil IDI
Masyarakat tengah menyoroti polemik yang mencuat di publik terkait pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
DPD RI Dorong Pemerintah Kembangkan Wilayah Perbatasan
DPD RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Syiah Kuala (USK), untuk membahas pengelolaan wilayah perbatasan negara Indonesia.
Diskusi Publik GMKI, Ketua DPD RI: Sabam Sirait Literatur Demokrasi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut sosok Sabam Sirait sebagai literatur demokrasi HAM kebhinekaan dan keadilan.
0
JARI 98 Perjuangkan Grasi untuk Ustadz Ruhiman ke Presiden Jokowi
Diskusi digelar sebagai ikhtiar menyikapi persoalan kasus hukum yang menimpa ustaz Ruhiman alias Maman.