Mabuk di Lokalisasi Pakai Mobil Ibu, Kakak Adik Aniaya Wanita Jakarta

Bermula dari ia dan adiknya, bersama tiga rekan usai pesta minuman keras (miras) di Lokalisasi Sunan Kuning (SK), Semarang Barat. “Kami naik mobil Brio milik ibu, mau pulang setelah minum di SK,” ujar dia.
Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi minta keterangan salah satu pelaku penganiayaan dan perampasan HP milik warga Jakarta, di Mapolrestabes Semarang. (Agus)

Semarang (Tagar 2/5/2018) – Aksi koboi terhadap seorang wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Polisi meringkus dua pelaku penganiayaan disertai perampasan handphone milik korban.

Dua pelaku adalah Rizky Saputro (27) dan Weng (17), kakak adik yang tinggal di Jalan Karangingas RT 1/7, Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Keduanya melakukan aksi jalanan terhadap Hesti Kuswanti (41), warga Sawah Besar, Jakarta Pusat, di kawasan Banjirkanal Barat, Jalan Pusponjolo Selatan, Bojong Salaman, Semarang Barat pada Selasa (3/4) sekira pukul 17:00 WIB.

“Itu (penganiayan) reflek, tidak ada perencanaan,” aku Rizky di Mapolrestabes Semarang, Rabu (2/5).

Mabuk di Lokasi Pelacuran
Bermula dari ia dan adiknya, bersama tiga rekan usai pesta minuman keras (miras) di Lokalisasi Sunan Kuning (SK), Semarang Barat. “Kami naik mobil Brio milik ibu, mau pulang setelah minum di SK,” ujar dia. Sampai di lokasi kejadian, kondisi lalu lintas macet karena padatnya kendaraan yang melintas.

Kebetulan melintas korban dan suaminya, Yoyok A Mulyo (43) yang mengendarai Grand Livina hendak pulang ke rumah di kawasan Jalan Pamularsih, Bojong Salaman. Dua mobil tersebut berdesakan dan saling senggol lantaran tidak mau saling mengalah.

Emosi dan terpengaruh miras, Rizky dan adiknya turun menghampiri mobil korban. Terjadi cekcok hingga berujung pada aksi pukul dan tendang terhadap Hesti. Tak hanya itu, handphone korban Samsung S5 yang jatuh turut diambil Weng. Pengeroyokan berakhir setelah tiga rekan pelaku melerai dan membawa dua pelaku masuk mobil guna melanjutkan perjalanan pulang.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Enrico Silalahi mengatakan kasus tersebut terungkap setelah meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian serta mempelajari rekaman video penganiayaan yang sempat viral di medsos. “Dalam waktu dua minggu setelah kejadian, kami berhasil amankan dua pelaku bersama sejumlah barang bukti kejahatan,” kata Enrico.

Turut diamankan pula dua orang penadah yang membeli handphone hasil perampasan. Yakni Aris Setiono (28) warga Kuningan, Semarang Utara dan Mochamad Fathurrahman (27) penduduk Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Semarang.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky dan adiknya dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Karena satu pelaku (Weng) masih bawah umur maka penanganannya UU Perlindungan Anak, berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya. Kedua penadah dijerat dengan pasal 480 tentang pertolongan jahat, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ags)





Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.