Jakarta, (Tagar 27/2/2018) - Direktorat Tindak Pidana Siber Polri berhasil menangkap satu orang anggota kelompok inti Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup aplikasi WhatsApp bernama The Family MCA. Pelaku tersebut berasal dari Palu.
"Paling terakhir yang diduga sebagai pelaku ini sudah diambil oleh tim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol M Iqbal, di Mabes Polri, Selasa (27/2).
Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pengejaran kepada satu tersangka lagi yang juga diduga bergabung dalam kelompok tersebut.
"Tim sudah bergerak melakukan pengembangan. Ada satu tersangka yang sudah kita kejar, tidak di Indonesia. Tim sudah bergerak. Kami akan mengejar siapapun yang ada di belakang ini. Sampai saat ini tim sudah bekerja dan sedang melakukan pengembangan," jelas Iqbal.
Sebelumnya, empat orang pelaku ujaran kebencian di empat kota berbeda berhasil ditangkap tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber BareskrimPolri. Keempat tersangka merupakan anggota kelompok Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung ke dalam aplikasi pesan grup WhatsApp "The Family MCA".
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Selasa (27/2), mengatakan, inisial keempat tersangka yakni ML (ditangkap di Sunter, Jakarta Utara), RSD (ditangkap di Bangka Belitung), RS (ditangkap di Jembrana, Bali), dan Yus (ditangkap di Sumedang, Jawa Barat)
Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu bernada provokasi di media sosial.
"Isu seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, fitnah terhadap presiden, pemerintah dan tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," ujar Imran. (ron)