MA Registrasi Gugatan LBH Bara JP Terkait Pergub Anies Baswedan

MA telah meregistrasi gugatan Bara JP mengenai uji materi terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Antara/Suwandy)

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah meregistrasi gugatan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jokowi Presiden (LBH Bara JP) mengenai uji materi terkait Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 117 tahun 2019 tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli.

MA meregistrasi gugatan uji materi tersebut dengan register Nomor 9 P/HUM/2020, tanggal 2 Januari 2020.  

Sebelumnya, pendaftaran uji materi dilakukan langsung Direktur Eksekutif LBH Bara JP, Dinalara Butar-Butar, Kamis, 12 Desember 2019.

Mahkamah AgungFoto: LBH Bara JP

Dina, panggilan akrab Dinalara Butar-Butar, mengatakan LBH Bara JP mewakili para pemohon warga DKI Jakarta yang dirugikan atas terbitnya Pergub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Menurut Dina seharusnya Pergub dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan dan menciptakan kepastian hukum, menegakkan keadilan, serta memberikan manfaat bagi warga DKI.

"Pergub hanya untuk kepentingan pembuatnya (Gubernur DKI Jakarta). Pergub ini digunakan untuk kepentingan Gubernur DKI sendiri sebagai fasilitas untuk melakukan pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas perjanjian pendahuluan jual beli guna mencegah penghindaran pajak," katanya.

Ia melanjutkan peraturan gubernur ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta menimbulkan ketidakadilan antara pembeli dan penjual tanah.

"Pada akhirnya (Pergub) tidak bermanfaat bagi penduduk DKI karena menyulitkan penduduk dalam melakukan transaksi jual beli tanah," ujarnya.

Dina menambahkan dilihat dari sosiologis peraturan gubernur ini telah menimbulkan gejolak dan kegelisahan warga DKI termasuk para pemohon karena jual beli tanah menjadi bertambah rumit dan mahal karena biaya menjadi bertambah serta membuka peluang terjadinya pungutan liar.

Dinalara Butar-ButarDinalara Butar-Butar, SH, MH. (Foto: Istimewa)

Ia menegaskan dalam jual beli tanah, sebelum akte jual beli terjadi, ada yang disebut Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). "Dalam PPJB, belum terjadi peralihan hak tapi sudah dikenakan pajak (menurut Pergub 117). Bagaimana orang bisa memiliki rumah?" katanya.

Ia menambahkan PPJB biasanya dilakukan karena ada alasan penghalang, misalnya karena pembeli belum bisa melakukan pelunasan atau pembayaran bertahap. []

Berita terkait
Bara JP Kecam Larangan Merayakan Natal di Sumatera Barat
Ketua Umum Bara JP Viktor S. Sirait mengecam 2 pemda di Sumatera Barat yang tidak memperbolehkan umat Kristen merayakan natal.
Bara JP Minta Kasus Gagal Bayar PT Jiwasraya Diusut Tuntas
Bara JP mengatakan kasus gagal bayar yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) harus segera diselesaikan dan diusut tuntas.
LBH Bara JP Gugat Pergub Anies Baswedan Soal Jual Beli Tanah
LBH Bara JP gugat Pergub Anies Baswedan mengenai Penyetoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas Perjanjian Pendahuluan Jual-Beli.