Lurah Rangas Mamuju Sulbar Jalani Sidang Perdana

Terdakwa Lurah Rangkas Mamuju menjalani sidang pedana terkait kasus netralitas ASN di Pilkada
Lurah Rangas Mamuju jalani sidang perdana, Selasa 24 November 2020. (Foto: Tagar/ist)

Mamuju - Terdakwa Lurah Rangas, Kecamatan Simboro dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Wahyudin Firdaus, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, terkait kasus dugaan pemanfaatan BLT untuk kampanyekan salah satu peserta Pilkada Mamuju.

"Hari ini PN Mamuju menggelar sidang perdana untuk kasus dugaan pemanfaatan pembagian BLT Lurah Rangas dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi," kata Kuasa Hukum Sutinah-Ado, Dedi kepada Tagar, Selasa 24 November 2020.

Wahyudin terancam pidana enam bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp 600 ribu sampai dengan enam juta rupiah.

Di tempat yang sama, Jumadil yang hadir sebagai saksi dalam persidangan membenarkan bahwa dirinya mengambil dokumentasi pada saat pembagian BLT tersebut berlangsung.

"Saya merekam karena saya merasa ada pelanggaran saat pembagian BLT, sebab ditempat pembagian BLT terpasang baliho pasangan calon nomor urut 2 Habsi Wahid-Irwan Pababari," kata Jumadil.

Sementara itu, dua saksi lainnya yang ikut langsung saat pembagian BLT menerangkan kepada hakim bahwa dirinya diarahkan oleh terdakwa, Lurah Rangas, untuk mendukung Paslon nomor urut 2.

"Setelah menerima BLT, saya kemudian diarahkan untuk masuk ke dalam rumah dan di dalam rumah ada pak Lurah memberikan Vitamin C sambil mengucapkan 'Pilih ki' nomor 2 (pilih nomor dua)," kata dua saksi tersebut.

Di tempat berbeda, Jaksa Penuntut Umum, Yusriana Yunus menyampaikan, terdakwa Wahyuddin dikenakan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1.

"Wahyudin terancam pidana enam bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp 600 ribu sampai dengan enam juta rupiah," kata Yusriana.

Sidang tersebut kemudian ditunda hingga besok dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Sebelumnya, kasus tersebut resmi dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon nomor urut 1, Sutinah-Ado atas dugaan Netralitas ASN yang memanfaatkan pembagian BLT untuk mengkampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 yang kemudian naik ke tahap sidik.

Kemudian pada 23 November 2020, Sentra Gakkumdu melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan Negeri Mamuju dan pada hari yang sama berkas tersebut sampai di Pengadilan Negeri Mamuju.

Berdasarkan Sidang perdana yang digelar di Kantor pengadilan Negeri Mamuju, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi pelapor. []

Berita terkait
Lurah Rangas Mamuju Sulbar Terancam Enam Bulan Penjara
karena diduga mendukung salah satu Paslon, Lurah Rangas Kecamatan Simboro dan Kepulauan Mamuju Sulbar terancam enam bulan penjara.
Polisi Sebut Jenazah Pria Ditemukan di Mamuju Korban Tabrak Lari
Jenazah yang ditemukan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Palipi Kabupaten Mamuju merupakan korban tabrak lari.
Perempuan Cantik di Mamuju Kembalikan Helm Curiannya
Perempuan cantik yang terekam CCTV mencuri sebuah helam di Mamuju Sulawesi Barat mengembalikan helm curiannya.