Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mempertanyakan kebijakan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Salah satunya, kebijakan penenggelaman kapal nelayan asing pencuri ikan, yang sudah memiliki ketetapan hukum atau inkracht dan resmi menjadi milik Indonesia.
"Kapal asing kalau saya miliki, atau kapal buatan asing sudah dimiliki kami, ya jadi kapal Indonesia. Ngapain ditenggelamin?" ucap Luhut di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019 seperti dilansir dari Antara.
Menurut Luhut kendati kapal nelayan bukan buatan Indonesia dan terbukti bersalah, bukan berarti pemerintah harus anti menggunakan kapal nelayan asing di kemudian hari. "Misal orang Indonesia beli mobil mahal, masak karena buatan asing ditenggelamin? Enggak kan," ujarnya.
Oleh karena itu, daripada meneruskan kebijakan menenggelamkan kapal nelayan asing pencuri ikan, Luhut berencana memanfaatkan kapal untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan syarat kapal nelayan asing pencuri ikan, yang sudah memiliki ketetapan hukum atau inkracht.
"Nanti sesuai putusan pengadilan, nanti dibicarakan dengan Menteri Keuangan akan diapakan. Apakah dikasihkan kepada koperasi nelayan atau di pendidikan kelautan, daripada kita bikin baru lagi," tuturnya.
Meski mempertanyakan kebijakan menenggelamkan kapal nelayan asing pencuri ikan, Luhut mengatakan kebijakan tersebut masih bisa digunakan. Hanya saja disesuaikan dengan kebutuhan.
"Jangan pikir kita lunak, enggak. Enggak lunak. Yang bikin peraturan itu juga saya waktu saya Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan," kata dia. []