Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, menginginkan biaya logistik nasional sebelum tahun 2024 bisa ditekan dari 23,5 persen menjadi 17 persen.
"Sebagaimana tercantum dalam Perpres No. 18/2020 yang sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Demikian juga dengan Inpres No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional dapat kita selesaikan sebelum 2024,” tuturnya Minggu, 21 Maret 2021.
Menko Luhut menjelaskan, salah satu langkah yang telah diambil pemerintah adalah meluncurkan Batam Logistic Ecosystem (BLE). Ini merupakan awal penyederhanaan proses logistik di pelabuhan Indonesia khususnya Batam sehingga bisa mempersingkat waktu layanan dan berlaku selama 24 jam per minggu.
BLE diharap menko Luhut bisa mendorong lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri. Sehingga akan berimbas baik untuk pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan di Batam, secara khusus dan Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya.
Menko Luhut juga menerangkan bahwa sudah ada banyak pelabuhan, bandara, stasiun dan pergudangan, tetapi belum dikelola secara terintegrasi, efektif, serta efisien. Selain itu, ada juga masalah kapasitas infrastruktur di Jawa dan kekurangan infrastruktur di luar Jawa, hingga belum efektifnya intermodal transportasi dan interkoneksi antara infrastruktur pelabuhan dan transportasi.
Oleh sebab itu, ia menekankan fokus area BLE ini dari skema Business to Government to Government (B2G2G) adalah integrasi izin usaha dan izin konsumsi, Layanan terpadu STS/FSU, penerapan autogate system.
Sedangkan untuk skema Government to Business to Business (G2B2B), menurut Menko Luhut adalah layanan pemesanan trucking, layanan pemesanan kapal, layanan pemesanan warehouse (gudang) hingga layanan pembayaran.
Hal yang senada juga diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia sebelumnya menjelaskan bahwa sistem BLE ini perlu untuk dijadikan percontohan untuk digunakan secara nasional nantinya di berbagai pelabuhan di Indonesia. Ia berharap dengan sistem seperti ini tidak ada lagi yang namanya pungutan liar dan sistem bisnis yang menyulitkan. []