Luar Bisa, Pungli Oknum ASN Raup Rp70 Juta per Bulan

Tim Saber Pungli menangkap para pelaku ketika sedang melakukan transaksi uang dengan salah satu pedagang pasar Wosi Manokwari.
Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dalam jumpa pers di Manokwari, Papua Barat, Rabu (07/3). (dhy)

Manokwari, (Tagar 7/3/2018) – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Manokwari berhasil menangkap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar (OTT) di Pasar Sentral Wosi Manokwari, Senin (5/3) lalu. Pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp70 juta per orang hanya dalam jangka waktu satu bulan.

"Kami berhasil amankan ketiga orang tersangka berinisial A, GW dan MK," kata Ketua UPP Manokwari, Kompol Mapparenta didampigi Kapolres Manokwari, AKPB Adam Erwindi, saat gelar Press realase, Rabu (07/3/2018).

Tim Saber Pungli menangkap para pelaku ketika sedang melakukan transaksi uang dengan salah satu pedagang pasar Wosi Manokwari.

Ia menjelaskan, pelaku yang berinisial A sudah melakukan pungutan liar sejak 2015 waktu lalu kepada para pedagang pasar Wosi. Sedangkan pelaku GW dan MK tahun 2017 mengaku baru melakukan distribusi pengutan liar tersebut.

"Barang bukti kami amankan kepada kedua pelaku yakni berupa uang Rp700 ribu dan buku. Kami masih mendalami kasus pungutan liar tersebut, kemungkinan masih ada oknum lainnya yang terlibat," ujarnya.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku GW dan MK mengaku meminta satu lapak senilai Rp500 ribu, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp70 juta per orang hanya dalam jangka waktu satu bulan

"Kami terus melakukan penyeledikan dan mendalami kasus ini, jadi berapa lapak yang sudah diminta oleh pelaku kepada para pedagang. Ketiga orang pelaku bertugas hanya sebagai pemugut," ucapnya.

Sedangkan tersangka berinisial A masih dalam pengembangan. Pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti- bukti serta keterangan dari para saksi- saksi di Pasar.

"Kami sudah laporkan kepada Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan. Ketiga tersangka akan diproses hukum sesuai dengan perbuatanya sehingga memberikan efek jerah kepada ASN yang melakukan Pungli," tegasnya.

Dia mengutarakan, tidak hanya pasar, ada ditempat lainnya akan ditindaklajuti. Maka minta bantuan masyarakat jika ada bersifat pungli, maka tolong informasikan tim Saber Pungli Kabupaten Manokwari.

Ketiga pelaku dikenakan ancaman hukuman sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi, yakni pasal 12 E ancaman hukum 4 Tahun maksimal 20 tahun dengan denda 50 juta sampai 250 juta. (dhy)

Berita terkait
0
Presiden Jokowi Bertemu Presiden Putin di Kremlin
Presiden Jokowi tiba di Istana Kremlin sekitar pukul 15.30 waktu setempat dan langsung melakukan pertemuan tete-a-tete dengan Presiden Putin