Kudus - Pemerintah Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kudus, menerapkan pembatasan sosial secara ketat terhadap aktivitas warganya. Kebijakan yang disebut sebagai lockdown ini diambil usai salah satu warganya positif terpapar virus corona.
Kepala Desa Kutuk Supardiono mengatakan lockdown diterapkan di desanya sejak 27 April 2020, setelah menerima informasi dari RS Mardirahayu, bahwa salah satu warganya terkonfirmasi positif Covid-19. Yang bersangkutan akhirnya meninggal dunia, Kamis malam, 30 April 2020.
Kami rangkul warga untuk terus guyub rukun dan bersinergi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Proses pemakaman jenazah langsung dilakukan pada malam itu juga, Jumat dini hari, 01 Mei 2020, sekitar pukul 01.00 WIB, dengan menerapkan protokoler Covid-19. “Semalam pemakaman jenazah berjalan dengan lancar dan aman,” kata dia kepada Tagar, Jumat, 1 Mei 2020.
Kebijakan lockdown ala Desa Kutuk ini berupa pembatasan akses keluar masuk warga. Sejumlah relawan Satgas Covid-19 diterjunkan untuk berjaga di pintu masuk desa. Setiap orang yang hendak keluar masuk ke Kutuk wajib menjelaskan kepentingannya.
"Kalau tidak ada kepentingan yang mendesak sekali, warga jangan keluar atau masuk ke Kutuk," tuturnya.
Selain itu, kata Supardiono, warga juga harus cuci tangan sebelum dan setelah beraktivitas, serta wajib mengenakan masker. “Dibantu relawan Satgas Covid-19, Linmas dan TNI-Polri, kami melakukan lockdown sebagai langkah pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di desa kami. Karena penyakit ini ganasnya bukan main,” ucap dia.
Pengawasan ketat kepada para pemudik di desanya juga dilakukan. Mulai dari pengecekan kesehatan dan keharusan karantina mandiri di rumah. Juga imbauan kepada warga Kutuk di perantauan untuk tidak pulang lebih dulu terus digaungkan.
“Kami rangkul warga untuk terus guyub rukun dan bersinergi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir,” katanya.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus, dr. Andini Aridewi membenarkan ada satu warga Desa Kutuk, Undaan, meninggal dunia terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis, 30 April 2020, sekitar pukul 21.30 WIB di RS Mardirahayu.
Warga berjenis kelamin laki-laki berusia 56 tahun itu telah lama mengidap penyakit saluran pernapasan dan kerap menjalani perawatan di rumah sakit. Pasien datang ke rumah sakit dengan menunjukkan gejala mirip Covid-19.
“Dia masuk ke RS Mardirahayu tanggal 18 April 2020, dengan keluhan sesak napas,” kata dia.
Di hari yang sama, tim medis RS Mardirahayu melakukan pemeriksaan penunjang dan mengambil sampel lendir tenggorok pasien. Sampel hasil swab itu dikirim ke Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta pada 21 April 2020.
"Selang dua hari setelahnya, 23 April 2020, BBTKLPP Yogyakarta mengirimkan notifikasi bawa pasien tersebut terkonfirmasi positif Covid-19," ujarnya.
Mengenai riwayat kontak, Andini mengaku masih terus diselidiki Dinas Kesehatan dan Puskesmas Undaan. Pasalnya, pasien tersebut diketahui tidak memiliki riwayat perjalanan dari luar Kudus.
“Ini kami terus lakukan tracking kontaknya. Keluarga dan kontak erat pasien sudah kami imbau untuk melakukan isolasi mandiri. Rapid test juga terus kami lakukan pada orang-orang yang pernah kontak dengan pasien,” ucapnya.
Bukan Lockdown
Camat Undaan Rifa'i menuturkan kebijakan yang diambil Pemerintah Desa Kutuk bukan lockdown dalam arti sesungguhnya. "Tidak ada lockdown, itu hanya diistilahkan oleh warga yang tidak tahu," ujar dia.
Bagi Rifa'i, kebijakan itu lebih pas disebut dengan pembatasan dan pengawasan aktivitas warga sesuai protokol kesehatan. Langkah ketat penerapan social dan physical distancing tersebut bentuk ketegasan pemerintah desa, agar warga melaksanakan aktivitas sesuai imbauan pemerintah dan mengacu protokol kesehatan.
"Aktivitas warga selalu dipantau oleh pemerintah desa, Gugus Tugas Covid-19 tingkat desa, pengurus RT dan RW, serta Karang Taruna, Ansor dan relawan desa lainnya," ucap dia.
Tak hanya di Desa Kutuk, langkah sama juga diterapkan di desa lain di wilayah Kecamatan Undaan. "Undaan Lor, Undaan Kidul, Medini, Undaan Tengah dan Desa Wonosuco," ujar dia. []
Baca juga:
- 30 Provinsi dan 13 Negara Peserta Ijtima Ulama Gowa
- Ramainya Tempat Ngabuburit di Kota Tegal saat PSBB
- PKM di Semarang Halau Ratusan Kendaraan Pemudik