Liput Pilkades, Wartawan Radar Lombok Dipersekusi

Secara tiba-tiba seorang warga berteriak memprovokasi yang lainnya sehingga wartawan bernama Fahmi ini mengalami persekusi.
Wartawan Radar Lombok, Fahmi (kiri, berkaos hitam) saat melapor ke Polres Lombok Barat. (Foto: Tagar/Harianto Nukman)

Mataram, (Tagar 11/12/2018) - Fahmi (34) wartawan media cetak Radar Lombok mengalami perundungan dan intimidasi saat melakukan tugas peliputan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Peristiwa bermula Senin (10/12) sekitar pukul 17.00 terjadi kegaduhan di Dusun Jerneng Kalijaga, Desa Terong Tawah, Kacamatan Labuapi.

"Dusun Kalijaga asal Cakades yang kalah. Pada saat itu saya sedang di rumah, beda dusun dengan Cakades itu. Saat sedang menulis berita, saya mendengar suara teriakan warga, saya pun keluar rumah, melihat situasi Dusun sebelah," cerita Fahmi di Mataram pada Tagar News, Selasa (11/12).

"Sekitar pukul 17.10 saya keluar rumah, karena sekalian mau liputan ke Langko, Lingsar karena ada ribut Pilkades juga," sambungnya.

Fahmi menuturkan saat sedang jalan untuk liputan, ia melihat kerumunan warga di jalan raya. Ia pun menghentikan laju sepeda motornya.

"Secara tiba-tiba ada warga yang teriak ke saya sambil nunjuk kiri dengan bertanya, 'Fahmi mau ngapain di sini, kamu mau ngeliput, ya?' tanya warga yang sekaligus sebagai provokator," tuturnya.

Tidak hanya itu, lanjut Fahmi, dengan nada keras salah seorang warga meminta Fahmi untuk tidak melakukan peliputan peristiwa tersebut. Larangan itu membuat warga dan puluhan massa lainnya ikut terprovokasi.

Dikatakan Fahmi, ada warga yang berusaha mengambil dan mau merusak handphone miliknya, karena menduga Fahmy telah merekam video dan mengambil foto kejadian itu.

"Saya berusaha mempertahankan diri, namun pukulan melayang ke muka saya, mengenai pelipis mata kiri sehingga bengkak," terang Fahmi.

Fahmi kemudian memilih kembali ke rumah dan mengambil jalan lain untuk keluar liputan ke Desa Langko, Kecamatan Lingsar.

Selesai  liputan di Langko, sekitar pukul 21.00 Wita Fahmi ditemani seorang wartawan lain, melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Menyikapi persoalan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengutuk aksi persekusi terhadap Fahmi, jurnalis Radar Lombok.

"Kekerasan apa pun alasannya tidak dibenarkan, apalagi sasarannya jurnalis yang menjalankan profesi dan dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999," kata Ketua AJI Mataram, Fitri Rachmawati melalui keterangan tertulis, Selasa (11/12).

Kepada AJI Mataram, Fahmi mengaku heran dengan tindak kekerasan dilakukan massa pendukung calon kepala desa, karena dalam berbagai kegiatan hingga tahap kampanye tidak terlibat apalagi sebagai tim sukses.  

Atas peristiwa itu AJI mendesak Polres Lombok Barat untuk segera mengambil tindakan penyelidikan dan memproses hukum para pelaku.

"Jelas tindakan tersebut tidak dibenarkan karena bagian dari ancaman kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang," imbuhnya.

Dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999, kekerasan adalah bagian dari cara menghalangi pers menjalankan profesi, diancam dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 500 Juta.  

Kejadian serupa tidak saja dialami Fahmi. Sebelumnya jurnalis Radar Mandalika, Tarnadi diintimidasi pada 23 Oktober 2018 oleh massa pendukung salah seorang calon kepala desa Durian Kecamatan Janapria Lombok Tengah.

Sebagai gambaran, Pilkades di beberapa tempat di NTB memang berlangsung panas dan berujung aksi intimidasi dan perusakan fasilitas di desa.

"Potensi konflik yang tinggi pada Pilkades mewajibkan jurnalis tetap menjunjung tinggi kode etik sesuai Pasal 7 ayat 2 Undang Undang Pers dan penjabaran Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengatur soal netralitas jurnalis," pungkas Fitri. []

Berita terkait
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu