Bandung,(Tagar 17/10/2017) - Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengimbau Lippo Group segera menuntaskan perijinan yang sampai saat ini belum selesai sebelum pembangunan dimulai, dan diimbau untuk tidak dijual kepada masyarakat terlebih dahulu.
“Yang kita minta kepada Lippo Group itu hanya soal perijinan yang harus mereka tempuh terlebih dahulu sebelum membangun, ditempuh secara bertahap supaya sinkron,” tutur Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady saat ditemui di kantornya di DPRD Jawa Barat, Senin (16/10).
Dari soal analisis dampak lingkungan, jelas Daddy, lalu soal cocok atau tidaknya dengan RT-RW di kabupaten yang seharusnya Lippo Group tempuh terlebih dahulu sebelum membangun proyek tersebut.
“Kalau asal tabrak seperti ini (membangun sebelum dapat ijin) besok kita juga akan tabrak mereka, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Baru 84 Hektar yang Mendapatkan Ijin
Adapun soal Lippo Group yang mengklaim bahwa proyek Meikarta ini dibangun di atas 500 hektar dan sudah mendapatkan ijin. Hal tersebut tidak benar, karena pada kenyataannya Pemerintah Daerah Bekasi hanya menerima pengajuan 140 hektar dari Lippo Group untuk proyek Meikarta ini, dan sejauh ini baru 84 hektar yang baru mendapatkan ijin.
“Jadi, yang pasti 140 hektar yang diajukan itu hanya 84 hektar saja yang disetujui Pemda Bekasi, sedangkan yang akan dijual Meikarta itu 500 hektar dari TOD atau Transit Oriented Development, membangun universitas dan lainnya,” katanya.
DPRD Jawa Barat dalam hal ini bukan tidak setuju atas proyek Meikarta. DPRD justru mengapresiasi pihak swasta membangun sebuah kota, karena jelas pemerintah daerah tidak bisa membangun, maka perlu dilibatkan pihak swasta. “Kita hanya mempersoalkan perijinan saja, bukan tidak setuju atas proyek pembangunan kota Meikarta oleh Lippo Group ini,” ujarnya. (fit)