Lingkaran Korupsi di Kalangan Elit PPP

Kasus korupsi yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy, mengingatkan lingkaran korupsi di kalangan elit PPP.
Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). Ketum PPP Romahurmuziy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, (Tagar 21/3/2019) - Kasus korupsi yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy semakin ramai dibicarakan. Rommy begitu sapaan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaaan perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Terkait kasus Rommy ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan. Pengembangan ini dibuktikan saat KPK mengamankan sejumlah uang saat menggeledah kantor Kementerian Agama, Senin (18/3) lalu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menemukan sejumlah uang dalam benuk rupiah dan dollar di ruangan Menteri Agama Lukman Hakim.

"Kami temukan juga dari ruangan menteri agama sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dollar dengan nilai seratusan juta rupiah," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/3).

Kata dia, belum ada yang tahu dari mana asal usul uang tersebut. Tetapi dirinya hanya menyampaikan kepada publik tentang penggeledahan yang dilakukan oleh KPK itu.

KPK juga mengamankan dokumen terkait proses seleksi pegawai serta mengamankan dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada tersangka Haris.

Sementara itu, Febri mengatakan, KPK juga menyita sejumlah dokumen di kantor PPP. Mereka mengambil informasi administrasi serta dokumen terkait posisi Romahurmuziy yang menjabat sebagai Ketua Umum PPP.

Adanya  dugaan perkara suap yang dilakukan oleh sosok Ketum PPP ini, pastinya masyarakat belum melupakan sosok Suryadharma Ali, Ketua Umum PPP yang juga menjabat Menteri Agama. Hingga saat ini tengah menjalani hukuman terkait kasus korupsi.

KPK menetapkan Suryadharma Ali ini sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.    

Kasus yang menjerat Suryadharma ini muncul sejak mulanya ada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebutkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun. Dari jumlah dana tersebut terdapat Rp 230 miliar ditemukan ada transaksi mencurigakan.

Dengan adanya kecurigaan tersebut, Komisi  Antirasuah menggeledah kantor Menteri Agama Suryadharma Ali pada 22 Mei 2014. Tak butuh waktu lama dalam penggeledahan itu, pada hari yang sama, Suryadharma pun langsung ditetapkan sebagai tersangka pengelolaan biaya haji.

Penetapan tersangka Suryadharma ini pastinya sudah dipikirkan oleh KPK. Bukan hanya pengelolaan biaya haji saja yang dikendalikan dirinya saat itu. Tetapi Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, juga dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma juga mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR uttuk memasukkan orang-orang tertentu supaya dapat naik haji gratis dan petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Dia saat itu terlihat memanfaatkan kewenangannya mengendalikan program naik haji itu. Dia juga memasukkan orang-orang terdekatnya, seperti keluarga, ajudan, pengawal pribadi, supir pribadinya hingga supir dari istrinya itu agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Dengan memanfaatkan kewenangannya itu, Suryadharma juga menggunakan  dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.

Dia juga tak tanggung-tanggung melakukan dugaan korupsi itu,  ia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830. Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.

Dua tahun setelah kasus ini mencuat, Suryadharma diputus bersalah oleh pengadilan dengan vonis 6 tahun penjara dan denda sebanyak  Rp300 juta subsider bulan kurungan serta uang pengganti Rp1,82 miliar.

Namun nasib sial dialami oleh Suryadharma, ketika dirinya melakukan naik banding atas perkara yang menjeratnya itu. Pengadilan tinggi DKI Jakarta menolak ajuan banding mantan Menteri Agama tersebut. Hukumannya diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 10 tahun kurungan penjara. Suryadharma ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 10 April 2015.

Bagai ketimpa tangga, masa hukumannya mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan bertambah. Padahal saat sidang tingkat pertamanya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada Suryadharma.

Ternyata dengan kasus yang menjerat Suryadharma ini, tak mempengaruhi perolehan suara PPP untuk maju ke parlemen. Pasca kasus itu, justru PPP lolos memperebutkan 39 di DPR RI dengan perolehan suara 6,53 persen.

Sejak kasus korupsi Suryadharma, PPP mulai goyang. Sehingga berdampak pada perpecahan diinternal PPP yang sudah terbelah dua kubu. Satu kubu dipimpin oleh Djan Faridz yang kemudian beralih ke Humprey Djemat. Sementara satu kubu lain dipimpin Rommy.

Setelah kasus Suryadharma ini, sekarang ini heboh ditengah masyarakat tentang dugaan korupsi Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy). Dia menjadi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama level pusat dan daerah.

Dua elit politik yang juga pernah menjabat Ketum PPP terjerat kasus korupsi, pastinya menjadi keprihatinan semua kalangan masyarakat terkhusus dalam internal partai.

Sebelumnya juga KPK menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

Tak hanya itu, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo juga turut menyandang gelar tersangka.  

Dalam kasus itu Amin diduga menerima uang sejumlah  Rp 500 juta. Duit itu merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek.  

Diduga penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang. Totalnya sekitar Rp 25 millar (diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar).  

Dalam kasus ini Amin dituntut tiga tahun penjara. Dari kasus inilah mulai berkembang. Hingga akhirnya KPK secara bergiliran  memanggil pejabat daerah yang diduga juga pernah mengirim proposal perihal anggaran daerah pada Amin Santono dan Yaya Purnomo, sebagai perantara untuk memuluskan juga jalannya anggaran daerah.

Ada 11 kepala daerah dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi oleh KPK. Mereka adalah, Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus serta Bupati Lampung Tengah Mustofa.  

Berkembangnya kasus ini juga ternyaa menyeret nama orang-orang dipusaran politik seperti Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, Anggota DPR RI Sukiman, dan Irgan Chairul Mahfuz.

Mencuatnya nama Wakil Bendum PPP Puji Suhartono imbas dari disitanya uang senilai Rp 1,4 Miliar saat pengeledahan yang dilakukan lembaga ini pada 26 Juli 2018.

Puji diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang berkaitan dengan alokasi dana perimbangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan 2018. Dia menjadi saksi untuk salah satu tersangka di kasus ini yang juga mantan politikus Partai Demokrat Amin Santono.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK meminta konfirmasi soal penemuan uang senilai Rp1,4 Miliar di rumah milik Puji saat penggeledahan di akhir Juli lalu. []

Baca juga: 

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.